Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jokowi: Kita Harus Hormati
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Kamis, 10 Agustus 2023 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA mengubah vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menjadi penjara seumur hidup.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi singkat di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2023.
Putusan MA terhadap Ferdy Sambo cs
Putusan kasasi terhadap Sambo itu diumumkan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim memutuskan memotong hukuman Sambo meskipun menyatakan dia tetap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.
"Dalam menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Sobandi menyatakan dari lima hakim agung, dua diantaranya mengajukan pendapat berbeda. Keduanya adalah Jupriadi dan Desnayeti yang menilai Sambo seharusnya tetap mendapatkan hukuman mati seperti putusan-putusan sebelumnya.
Meskipun demikian, Sobandi tak menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang mengubah vonis terhadap Sambo. Dia menyatakan pertimbangan tersebut nantinya akan bisa dilihat setelah MA menerbitkan salinan keputusan.
Diskon hukuman untuk istri Sambo dan dua anak buahnya
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang merupakan ajudan Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang sebelumnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara kini mendapatkan vonis 10 tahun penjara. Ricky Rizal yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara sementara Kuat mendapatkan diskon hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Mahfud sebut hukuman mati dan penjara seumur hidup sama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebelumnya juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut. Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud Md menyebut hukuman mati Ferdy Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.