Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jokowi: Kita Harus Hormati

Editor

Febriyan

Kamis, 10 Agustus 2023 11:04 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA mengubah vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menjadi penjara seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi singkat di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2023.

Putusan MA terhadap Ferdy Sambo cs

Putusan kasasi terhadap Sambo itu diumumkan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim memutuskan memotong hukuman Sambo meskipun menyatakan dia tetap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Dalam menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.

Sobandi menyatakan dari lima hakim agung, dua diantaranya mengajukan pendapat berbeda. Keduanya adalah Jupriadi dan Desnayeti yang menilai Sambo seharusnya tetap mendapatkan hukuman mati seperti putusan-putusan sebelumnya.

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, Sobandi tak menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang mengubah vonis terhadap Sambo. Dia menyatakan pertimbangan tersebut nantinya akan bisa dilihat setelah MA menerbitkan salinan keputusan.

Diskon hukuman untuk istri Sambo dan dua anak buahnya

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman. Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang merupakan ajudan Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi yang sebelumnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara kini mendapatkan vonis 10 tahun penjara. Ricky Rizal yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara sementara Kuat mendapatkan diskon hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Mahfud sebut hukuman mati dan penjara seumur hidup sama

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebelumnya juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut. Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud Md menyebut hukuman mati Ferdy Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.

Berita terkait

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

47 menit lalu

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

1 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

4 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

6 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

7 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

13 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

13 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

14 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

16 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

16 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya