Rocky Gerung soal Pelaporan Penyebaran Berita Bohong: Belum Ada Panggilan Polisi

Reporter

Tika Ayu

Rabu, 9 Agustus 2023 10:00 WIB

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa dirinya belum menerima pemanggilan oleh Kepolisian perihal pelaporan dugaan penyebaran berita bohong oleh relawan Jokowi.

"Belum ada," kata Rocky, Rabu 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, kepolisian menerima 20 laporan dalam kaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung. Pelaporan tersebut setelah kepolisian tidak menerima laporan sebelumnya dalam kaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adapun rincian laporan polisi terhadap Rocky Gerung, yakni Bareskrim 2 laporan, Polda Metro Jaya 3 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 3 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda D.I. Yogyakarta 2 laporan. Adapun dua pengaduan masyarakat sudah dinaikan statusnya menjadi laporan polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.

Advertising
Advertising

“Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” kata Djuhandhani saat dihubungi awak media, Senin, 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.

"Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan dimana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Jalan Kusuma Atmaja No.76, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.

Namun, Rocky tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut. Meski demikian, Rocky menyebut di dalam demokrasi persaingan pemikiran itu diperbolehkan.

"Kita di sini belum sampai di situ, belum membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi," ucap Rocky Gerung.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Salah satu relawan Joko Widodo, Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada, 31 Juli 2023 laporan itu melampirkan barang bukti 1 flashdisk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Selasa, 1 Agustus 2023 Rocky Gerung dan Rifly Harun kembali dilaporkan oleh Ferdinand Hutahaen, politikus sekaligus penggiat media sosial. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun pelaporan ke-3 hanya melaporkan Rocky Gerung. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasu atau REPDEM pada Rabu, 2 Agustus 2023 sore.

Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun laporan keempat dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023. Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujadan kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Ayat 2 Tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing daei Tim Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.

Johannes mengatakan laporan ini didasarkan atas narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.

"RG mengganggap Jokowi pergi ke Cina untuk menawarkan IKN, ia mondar-mandir kepolisian satu dan kepolisian lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Ia memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib buruh. Itu bajingan yg tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut,” kata Johannes mengutip pernyataan Rocky Gerung.

Johannes menuduh Rocky Gerung menyebarkan fitnah saat menyampaikan narasi tersebut. Misalnya, kata Johannes, saat Rocky Gerung menyebut Jokowi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara ke Cina.

Pilihan Editor: Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Berita terkait

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

4 jam lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

7 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

10 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

13 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

17 jam lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya