Rocky Gerung soal Pelaporan Penyebaran Berita Bohong: Belum Ada Panggilan Polisi
Reporter
Tika Ayu
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 9 Agustus 2023 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa dirinya belum menerima pemanggilan oleh Kepolisian perihal pelaporan dugaan penyebaran berita bohong oleh relawan Jokowi.
"Belum ada," kata Rocky, Rabu 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, kepolisian menerima 20 laporan dalam kaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung. Pelaporan tersebut setelah kepolisian tidak menerima laporan sebelumnya dalam kaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun rincian laporan polisi terhadap Rocky Gerung, yakni Bareskrim 2 laporan, Polda Metro Jaya 3 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 3 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda D.I. Yogyakarta 2 laporan. Adapun dua pengaduan masyarakat sudah dinaikan statusnya menjadi laporan polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.
“Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” kata Djuhandhani saat dihubungi awak media, Senin, 7 Agustus 2023.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.
"Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan dimana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Jalan Kusuma Atmaja No.76, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Namun, Rocky tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut. Meski demikian, Rocky menyebut di dalam demokrasi persaingan pemikiran itu diperbolehkan.
"Kita di sini belum sampai di situ, belum membedakan mana kritik publik mana dendam pribadi," ucap Rocky Gerung.
Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.
Salah satu relawan Joko Widodo, Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada, 31 Juli 2023 laporan itu melampirkan barang bukti 1 flashdisk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada Selasa, 1 Agustus 2023 Rocky Gerung dan Rifly Harun kembali dilaporkan oleh Ferdinand Hutahaen, politikus sekaligus penggiat media sosial. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan ke-3 hanya melaporkan Rocky Gerung. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasu atau REPDEM pada Rabu, 2 Agustus 2023 sore.
Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun laporan keempat dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023. Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujadan kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Ayat 2 Tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing daei Tim Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Johannes mengatakan laporan ini didasarkan atas narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
"RG mengganggap Jokowi pergi ke Cina untuk menawarkan IKN, ia mondar-mandir kepolisian satu dan kepolisian lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Ia memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib buruh. Itu bajingan yg tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut,” kata Johannes mengutip pernyataan Rocky Gerung.
Johannes menuduh Rocky Gerung menyebarkan fitnah saat menyampaikan narasi tersebut. Misalnya, kata Johannes, saat Rocky Gerung menyebut Jokowi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara ke Cina.
Pilihan Editor: Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice