Polri: Harun Masiku Masih Bisa ke Luar Negeri Jika Ubah Identitas

Editor

Febriyan

Senin, 7 Agustus 2023 20:06 WIB

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, saat memaparkan soal keberadaan Harun Masiku di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krisna Murti, mengatakan ada kemungkinan Harun Masiku ke luar negeri apabila mengubah identitas dan datanya meski sudah masuk daftar buronan Interpol. Harun merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Krisna mengatakan hal ini yang menjadi kekhawatiran Polri yang telah disampaikan kepada KPK dalam lawatannya tadi pagi. Ia menuturkan telah menyampaikan langkah teknis lanjutan untuk memburu Harun.

“Tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Pastikan belum berganti identitas atau kewarganegaraan

Meski demikian, dia memastikan sampai saat ini Harun Masiku belum berganti kewarganegaraan atau identitas setelah menjadi buronan Interpol.

Advertising
Advertising

Krisna Murti juga mengatakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun belum mengubahnya.

“Yang bersangkutan belum. Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna.

Harun sempat ke Singapura sebelum keluarnya Red Notice dari Interpol

Krisna mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Harun kembali ke Tanah Air pada keesokan harinya.

“Sementara Red Notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.

Krisna menegaskan saat itu Divhubinter Polri belum mendapatkan permintaan dari KPK untuk memohon Interpol agar menerbitkan Red Notice kepada Harun. Setelah mendapat permintaan dari KPK, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Res notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” ujarnya.

Kasus suap yang melibatkan Harun Masuki dimulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga tersangka lainnya sudah berhasil dijebloskan ke penjara sementara Harun menghilang.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

48 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

6 jam lalu

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora

Baca Selengkapnya

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

6 jam lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

7 jam lalu

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

7 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

8 jam lalu

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dhito juga buka suara soal keterlibatan Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dalam memenangkan Andika-Hendrar.

Baca Selengkapnya