Ragam Pernyataan Polda Sumbar soal Pemulangan Masyarakat Air Bangis, Mengapa Ada yang Diamankan?

Reporter

Tempo.co

Senin, 7 Agustus 2023 06:00 WIB

Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar memulangkan masyarakat Air Bangis , Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar. TEMPO/Fachri Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumbar melakukan pengamanan terhadap kepulangan pendemo asal Pigogah Nagari Air Bangis. Para pendemo tersebut telah melakukan aksi sejak enam hari sebelumnya di Kota Padang.

Demo itu bertujuan untuk meminta Pemprov Sumbar tidak melakukan penangkapan kepada warga yang memanen buah sawit di ladangnya yang berada di hutan produksi Jorong. Para pendemo menggelar aksi selama enam hari dan bertahan di depan Kantor Gubernur. Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan demo itu berakhir kondusif. Para pendemo telah pulang ke rumah masing-masing.

"Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Semua masyarakat yang tidur dan menginap sementara di Masjid Raya sudah kami pulangkan dan dikawal oleh PJR, Brimob, Samapta dan kami pastikan aman sampai ke Pasaman Barat," ujar dia.

Sebelumnya, lebih dari seribu warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk hari kedua, Selasa 1 Agustus 2023. Massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan, termasuk meminta kepolisian setempat membebaskan dua rekan mereka yang ditahan.<!--more-->

Dipulangkan karena tak ada surat pemberitahuan unjuk rasa

Advertising
Advertising

Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus karena tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. Hal itu disampaikannya saat meninjau pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023.

"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," katanya.

Sebab, ujar Suharyono, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mendengarkan imbauan penegak hukum dapat dipidana. "Kami masih persuasif dengan cara memulangkan dan mengimbau mereka. Namun yang terjadi mereka tidur Masjid Raya yang fungsinya sebagai tempat ibadah dan suci," katanya.

"Kami juga melihat indikasi pelanggaran dari pengunjuk rasa yaitu membawa anak-anak dan perempuan dalam massa aksi. Kami juga merasa apa yang dituntut oleh massa aksi juga tidak sepenuhnya bisa dipenuhi, karena ada beberapa pelanggaran" katanya.

Pemulangan dikawal pihak kepolisian

Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. "Kami pulangkan dan kami kawal masyarakat tersebut sampai ke rumahnya masing-masing," katanya.<!--more-->

Polda Sumbar tangkap beberapa orang

Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djadjuli mengatakan, ada beberapa masyarakat yang ditangkap. "Kami mengamankan orang yang terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan. Mereka kami amankan di Polda Sumatera Barat, " katanya.

"Kami melihat unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Air Bangis, juga sudah mengganggu aktivitas lalu lintas," katanya.

Dia melanjutkan, Polda Sumbar dalam proses pengamanan ini menurunkan personil dari Samapta, Brimod dan Polresta Padang. "Personel ini hanya mengimbau mereka untuk pulang ke kampung halaman," katanya.

LBH Padang anggap tindakan polisi penyalahgunaan kekuasaan

Di sisi lain, Direktur LBH Padang Indira Suryani mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. “Kami juga mendesak Kapolri memberikan hak pemulihan korban,” katanya.

Menurut Indira, tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena upaya paksa telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan.

Indira mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan pemerintah setempat.

Dia menjelaskan, sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berada menunggu sembari bersalawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI.

Namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid raya.

“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” katanya.<!--more-->

Kapolda Sumbar pastikan anggotanya tak lakukan penginjakan tempat ibadah

Suharyono juga memastikan bahwa anggotanya tidak ada melakukan penginjakan tempat ibadah shalat di Masjid Raya Sumbar. Pernyataan ini untuk menjawab viralnya video aparat kepolisian masuk ke area masjid tersebut saat melakukan pengamanan demonstrasi asal Pigogah Patibubur, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu kemarin.

Suharyono menyebut lokasi yang digunakan oleh masyarakat untuk tidur bukan area suci tempat salat, melainkan aula yang memang digunakan sebagai tempat bertemunya atau pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah provinsi. Bahkan, Suharyono menyebut masyarakat yang masuk kesana juga dengan sandal dan alas kaki.

"Simpang siur terkait dengan nginjek-nginjek tempat ibadah sudah saya jelaskan bahwa itu adalah lantai dasar dan bukan tempat ibadah," kata Suharyono dalam keterangannya, Ahad, 6 Agustus 2023.

Sementara itu, Pengurus Harian Masjid Raya Sumbar, Rizardi Maarif, menjelaskan bahwa bagian bawah Masjid merupakan aula untuk perkumpulan. Menurut dia para pendemo itu sengaja ditaruh di sana.

"Jadi kami menaruh mereka (masyarakat) tidur di lantai saja kan gak bagus juga, makanya kami kasih karpet. Jadi bukan tempat salat, itu tempat pertemuan," kata Rizardi.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Kasus Rocky Gerung, Waketum Demokrat Ingatkan Simpatisan Jokowi Balas dengan Cara Cerdas

Berita terkait

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

8 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

17 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

34 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

55 hari lalu

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

56 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya