5 Larangan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, Termasuk Tak Boleh Buat Iklan Komersil

Minggu, 6 Agustus 2023 07:35 WIB

Puluhan pengunjung membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 2022 meter di Kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 17 Agustus 2022. Kain yang terbagi dalam sejumlah potongan dan disatukan menjadi bendera Merah Putih raksasa sepanjang 2022 meter tersebut dibentangkan untuk memperingati HUT ke-77 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati HUT Kemerdekaan RI, masyarakat dihimbau untuk memasang bendera merah putih. Meskipun begitu, ternyata terdapat beberapa larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang akan dijadikan umbul-umbul dalam memeriahkan ulang tahun Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Salah satu pasal yang berkaitan tentang larangan adalah pasal 24.

Berikut bunyi pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terkait bendera merah putih.

1. Merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara

2. Memakai bendera negara untuk iklan komersial

Advertising
Advertising

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, kumuh, luntur, kusut, kusam, atau robek

4. Mencetak, menyulam, mencoret, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dalam Bendera Negara

5. Memakai Bendera Negara untuk atap, pembungkus barang, tutup barang, yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Meskipun telah disahkan 14 tahun yang lalu pada 2009, larangan tersebut ternyata masih menimbulkan perdebatan hingga kini. Salah satunya dikritisi oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Menurutnya, terdapat pasal pidana terkait larangan pengibar bendera yang tidak ada urgensinya. Hal ini terkandung pada poin mengenai bendera yang kusam atau rusak.

“Nasionalisme tidak bisa dipidana. Larangan soal pengibaran bendera yang kusam atau rusak itu kontraproduktif. Bagaimana jika masyarakat hanya memiliki bendera yang memang kurang bagus,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.

Meskipun begitu, Suparji menegaskan bahwa aturan larangan lain sebenarnya cukup baik, seperti pembakaran atau perobekan yang memang berniat untuk merendahkan bendera Merah Putih. Sementara menurutnya, mengibarkan bendera kusam bukanlah penodaan atau merendahkan martabat bangsa.

Terkait dengan itu, pada Pasal 4 UU sebenarnya telah disampaikan mengenai masyarakat yang tidak memiliki bendera yang bagus sesuai aturan. Jika masyarakat tidak mampu membeli, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri baru-baru ini telah memberikan imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023. Hal tersebut untuk memperingati sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus nanti.

Dalam imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 berikut poin-poinnya.

1. Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”

2. Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara melalui www.setneg.go.id

3. Memasang dekorasi sampai hiasan di lingkungan terdekat secara serentak dan menggunakan logo sesuai dengan desain yang telah ditentukan melalui laman kementerian

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo serta desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke berbagai bentuk media seperti media sosial, televisi, dekorasi bangunan, publikasi cetak sesuai dengan kemampuan masing-masing dan disampaikan melalui email kabar@adgi.or.id

5. Mengibarkan bendera Merah Putih secara serantak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023

6. Menyelenggarakan program untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan

7. Pada 17 Agustus pukul 10.17 sampai 10.20 WIB wajib menghentikan semua kegiatan selama 3 menit

8. Jajaran TNI dan Polri serta jajaran akan memperdengarkan sirine untuk penanda penghentian kegiatan untuk menghormati upacara bendera dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia

ANANDA BINTANG l HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Berita terkait

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

46 menit lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

4 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

20 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya