Menag Pastikan Operasional Ponpes Al Zaytun Berjalan Meski dalam Pengawasan
Reporter
Tika Ayu
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 4 Agustus 2023 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan tugas dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk assesmen dan pembinaan terhadap civitas akademika di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Prinsipnya, bahwa pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan," kata Yaqut, Jumat, 4 Agustus 2023.
Yaqut mengatakan bahwa Kemenag memastikan Al Zaytun ini berjalan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan. Kemenag juga turut memperhatikan kurikulum pelajaran di Ponpes Al Zaytun.
Pemantauan kurikulum pelajaran di Ponpes Al Zaytun, kata Yaqut, supaya tidak ada kurikulum tersembunyi yang berpotensi menggangu kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama.
Adapun untuk pengajar ponpes Al Zaytun dilakukan juga penilaian. Diantaranya dari ideologi, kemudian cara dia mengajar, dan rekrutmennya.
"Kita akan coba lihat semua sebelum nanti kita putuskan bagaimana nasib keberlanjutan lembaga pendidikan dan anak-anak di Al Zaytun," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKB, Faisol Riza menyinggung perihal kelanjutan Ponpes Al Zaytun. Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Saya berharap santri yang di Ponpes Al Zaytun mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Perhatian itu, kata Faisol, mulai dari proses belajar-mengajar hingga aktivitas santri sehari-hari agar tetap dilaksanakan dengan baik. Menurut Faisol, pemerintah juga perlu melakukan koreksi terhadap pemahaman dan pandangan mengenai agama yang selama ini tidak benar diterapkan di Al Zaytun.
"Pandangan mengenai agama yang selama ini tidak benar diterapkan di pesantren," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022.
Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan