15 Fakta Polemik Rocky Gerung Dinilai Tebar Narasi Hinaan, Presiden Jokowi: Itu Hal-hal Kecilah
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 3 Agustus 2023 22:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ucapan Rocky Gerung dalam unggahan kanal YouTube Refly Harun belakangan menuai polemik panjang. Dalam video tersebut, pengamat politik itu dinilai menghina Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok presiden. Buntutnya, sejumlah pihak kemudian melaporkannya ke polisi.
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. Itu baj****n yang to*** Kalau dia baj****n pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” kata Rocky dalam video tersebut.
Berikut rangkuman fakta-fakta Rocky Gerung dinilai menghina Presiden Jokowi
1. Dipolisikan Relawan Jokowi
Akibat pernyataannya yang dinilai menghina Jokowi, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Juli 2023. Mereka geram karena Rocky Gerung dianggap telah mengumpat kepada Presiden dengan kata kasar.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi baj***an t***l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, Senin, 31 Juli 2023.
2. Laporan ditolak Bareskrim Polri
Namun, Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi tersebut. Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP, Relly Reagen, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly mengatakan SPKT menolak laporan dan mengalihkannya ke pengaduan masyarakat. Alasannya, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.
“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly di Bareskrim setelah 9 jam konsultasi, Senin, 31 Juli 2023.
3. Laporan diterima Polda Metro Jaya
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, dan laporan telah diterima. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.
“Alhamdulillah laporan kami diterima,” katanya, Selasa, 1 Juli 2023.
Selain Rocky Gerung, pihaknya juga melaporkan Refly Harun. Pakar hukum tata negara itu dianggap telah menyebarkan diksi Rocky dalam suatu forum di tayangan YouTube. Diksi tersebut dianggap tidak etis. Lisman Hasibuan, juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menangkap Rocky.
“Kita minta kepolisian RI, Kapolda Metro Jaya bersikap tegas, kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap,” kata Lisman, Selasa, 1 Agustus 2023.
4. PDIP protes keras terhadap statement Rocky Gerung
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya melayangkan protes keras kepada Rocky Gerung atas statement-nya mengenai Presiden Jokowi. Menurut Hasto, Rocky telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden. Dia menyebut Rocky secara sadar sedang berupaya menghasut publik dengan diksi yang menghina, tendensius, dan nirbudi pekerti.
“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai ‘baji*gan yang tolol’ adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.
5. PDIP sebut kritikan Rocky Gerung masuk delik penghinaan terhadap Presiden
Hasto menjelaskan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri menghormati tiap perbedaan pendapat dalam negara demokrasi. Toh hal tersebut juga sudah jadi kultur di bawah kepemimpinan Jokowi. Kendati demikian, Hasto mengatakan pernyataan Rocky sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden. Alih-alih kritik, Hasto menyebut pendapat Rocky masuk ke kategori ujaran kebencian.
Selanjutnya: Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi...
<!--more-->
“Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi, lalu dipakai mencela Presiden dengan cara-cara yang tidak berkeadaban,” katanya.
6. PSI sebut Rocky Gerung frustrasi
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI turut mengomentari soal ucapan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Furqan AMC, menyatakan Rocky Gerung frustrasi melihat kepuasan rakyat terhadap kinerja Jokowi. Furqan mengatakan, Rocky telah mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi selama bertahun-tahun. Akan tetapi dia menurutnya kritikan tersebut tak berdampak apa-apa.
“Rocky Gerung makin frustrasi melihat kinerja Pak Jokowi makin diapresiasi Rakyat”, kata Furqan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
7. Pakar Sosial Politik: Pernyataan Rocky Gerung masih level standar
Pakar Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta atau UNJ, Ubedilah Badrun menyebut pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi masih dalam level standar sebagai oposisi. Dalam pernyataannya yang viral, Rocky menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden dan dia juga melontarkan kata kasar.
“Saya sebut standar karena itu hal umum di negara yang memilih sistem demokrasi. Apalagi Indonesia di era saat ini memilih jalan demokrasi liberal (bukan demokrasi Pancasila). Ini terlihat dari cara-cara Presiden mengelola negara sangat liberal, saking liberalnya sampai mengarah kepada new-otoriterianism,” ujar Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
8. Pakar sebut presiden harus siap dikritik dengan nada narasi hinaan
Menurut Ubedilah, negara yang sifatnya demokrasi liberal, siapa pun presidennya, harus siap dikritik oleh oposisi dengan beragam narasi, yang mungkin bernada hinaan. Kalau tidak siap dikritik dengan keras, kata Ubedilah, maka jangan pernah mau jadi presiden di negara liberal seperti Indonesia.
“Apa yang disampaikan Rocky Gerung harus ditonton dan dibaca dalam satu rangkaian narasi yang utuh dan panjang, jangan sepotong-sepotong hanya di bagian kata baj****n, t***l atau penge***t,” ujar Ubedilah.
9. PDIP laporkan Rocky Gerung dengan tuduhan fitnah dan hoaks
DPP PDIP turut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023. Johannes Oberlin Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengatakan, Laporan dibuat atas dugaan fitnah dan hoaks dalam pernyataan Rocky di hadapan para buruh dan serikat pekerja yang kemudian viral di media sosial.
“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung tersebut, kata Johannes, antara lain menyebut Jokowi berupaya menunda pemilu 2024 karena tak pernah peduli terhadap buruh. Kemudian, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, ketiga Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
10. Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi singkat soal ucapan Rocky Gerung kepada dirinya. Ia menyebut apa yang diungkapkan Rocky bukan sesuatu yang besar. “Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja, aja,” ujar Jokowi singkat di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sementara itu, Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani menyebut laporan yang pihaknya layangkan kepada Rocky Gerung bukan atas perintah Jokowi. Laporan itu lantaran Rocky dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi saat berpidato.
“Enggak, enggak, enggak. Presiden enggak pernah merintahkan, kami enggak pernah berkomunikasi. Ini kesadaran sebagai anak bangsa aja lah. Ga ada kaitan dengan Presiden,” ujar Benny di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
11. ICJR desak Kominfo dan DPR revisi UU ITE
Buntut kasus ini, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendesak Kominfo dan DPR untuk merevisi pasal ujaran kebencian yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Peneliti ICJR mengatakan pasal yang dilayangkan...
<!--more-->
Peneliti ICJR, Johanna Poerba mengatakan pasal yang dilayangkan oleh pelapor itu tidak tepat. Kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky dengan tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat,” kata Johanna dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
12. Rocky Gerung Buka Suara
Rocky Gerung buka suara atas pelaporan dirinya terkait dugaan penghinaan kepada Jokowi. Dia mengatakan akan menunggu proses hukum selanjutnya ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diambil. “Ya itu hak mereka buat melaporkan. Jadi ditunggu saja proses hukumnya, gampang, kan,” ucap Rocky Gerung saat ditemui awak media di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.
13. Penggugat Rocky Gerung bertambah
Setelah Relawan Jokowi dan PDIP, penggugat Rocky bertambah. Kali ini Advokat David Tobing menggugat pengamat politik itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi. David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan.
“Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup,” kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, di hari yang sama, organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong karena menghina Jokowi. Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bersama rombongannya.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.
14. Aktivis HAM sebut ungkapan Rocky adalah kritikan kepada pejabat
Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat publik boleh dikritik. Menurutnya, pejabat tidak boleh melaporkan pengkritik dengan dalih penghinaan. Menjadi pejabat artinya menyerahkan diri dilihat secara multidimensi oleh masyarakat.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan engga boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta pada 2 Agustus 2023.
15. Banyak pejabat publik nilai kritik sebagai hinaan
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. Dalam hal ini Haris menjelaskan bahwa selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan. Menurutnya, penghinaan bersifat personal. Artinya jika yang dikritik tidak ada kaitannya dengan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik, maka itu adalah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan,” ucap Haris ihwal pernyataan Rocky Gerung yang memicu polemik tajam.
TIM TEMPO
Pilihan editor: Deretan Kritik Rocky Gerung Soal IKN yang Kerap Dibanggakan Jokowi