Panji Gumilang Ditahan, PKB Berharap Pemerintah Beri Perhatian Kepada Santri Ponpes Al Zaytun
Reporter
Tika Ayu
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 3 Agustus 2023 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza meminta pemerintah memberikan perhatian kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Permintaan ini lantaran ditetapkannya pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.
"Saya berharap santri yang di Ponpes Al Zaytun mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Perhatian itu, kata Faisol, mulai dari proses belajar-mengajar hingga aktivitas santri sehari-hari agar tetap dilaksanakan dengan baik. Menurut Faisol, pemerintah juga perlu melakukan koreksi terhadap pemahaman dan pandangan mengenai agama yang selama ini tidak benar diterapkan di Al Zaytun. "Pandangan mengenai agama yang selama ini tidak benar diterapkan di pesantren," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022.
Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih empat jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh yang Dibutuhkan Santri jadi Pertimbangan