Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

Selasa, 1 Agustus 2023 21:32 WIB

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting enggan menanggapi vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat sehingga dia harus dibebaskan.

Miko menyatakan pihaknya akan melihat langkah yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Miko mengatakan, KY akan mengambil sikap melakukan proses etik sebagaimana kewenangannya setelah KPK menentukan sikapnya dalam proses hukum.

"Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," katanya.

Advertising
Advertising

Miko mengatakan, KY telah memantau perkara tersebut sejak awal Gazalba Saleh dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus kasasi dan peninjauan kembali Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

"Sejak awal, KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan," kata Miko.

KY, menurut Miko, pun telah melakukan proses pemeriksaan etik terhadap Gazalba dengan meminta keterangan sejumlah pihak, namun hingga kini putusan tersebut belum keluar.

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung

Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh pada hari ini. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Kepala PN Bandung Yoserizal. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup kuat untuk menjerat Gazalba.

Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Gazalba. Mereka menilai Gazalba secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap sebesar total 130 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diberikan agar Gazalba memutuskan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Vonis bebas ini berbeda dari yang diterima oleh rekannya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Mei lalu memvonis Sudrajad hukuman 8 tahun penjara.

Sudrajad dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menyatakan KSP Intidana pailit. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memotong vonis terhadap Sudrajad itu menjadi 7 tahun saja.

KPK akan ajukan kasasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Dia menyatakan pihaknya sangat yakin alat bukti yang mereka sodorkan ke pengadilan cukup untuk menjerat Gazalba Saleh.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana ini juga menyeret panitera hingga Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Akan tetapi berkas perkara Hasbi belum dilimpahkan ke pengadilan.

Berita terkait

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

20 menit lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

34 menit lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

40 menit lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya