Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Febriyan
Selasa, 1 Agustus 2023 21:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting enggan menanggapi vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023. Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat sehingga dia harus dibebaskan.
Miko menyatakan pihaknya akan melihat langkah yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Miko mengatakan, KY akan mengambil sikap melakukan proses etik sebagaimana kewenangannya setelah KPK menentukan sikapnya dalam proses hukum.
"Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," katanya.
Miko mengatakan, KY telah memantau perkara tersebut sejak awal Gazalba Saleh dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus kasasi dan peninjauan kembali Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
"Sejak awal, KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan," kata Miko.
KY, menurut Miko, pun telah melakukan proses pemeriksaan etik terhadap Gazalba dengan meminta keterangan sejumlah pihak, namun hingga kini putusan tersebut belum keluar.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh pada hari ini. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Kepala PN Bandung Yoserizal. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup kuat untuk menjerat Gazalba.
Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Gazalba. Mereka menilai Gazalba secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap sebesar total 130 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diberikan agar Gazalba memutuskan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Vonis bebas ini berbeda dari yang diterima oleh rekannya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Mei lalu memvonis Sudrajad hukuman 8 tahun penjara.
Sudrajad dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menyatakan KSP Intidana pailit. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memotong vonis terhadap Sudrajad itu menjadi 7 tahun saja.
KPK akan ajukan kasasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Dia menyatakan pihaknya sangat yakin alat bukti yang mereka sodorkan ke pengadilan cukup untuk menjerat Gazalba Saleh.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana ini juga menyeret panitera hingga Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Akan tetapi berkas perkara Hasbi belum dilimpahkan ke pengadilan.