Ombudsman Bongkar Cara Licik Mafia Tanah di IKN, Apa Itu Mafia Tanah?

Sabtu, 29 Juli 2023 20:50 WIB

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, kembali menimbulkan potensi masalah yakni mafia tanah.

Pasalnya, Ombudsman RI menilai regulasi layanan di IKN membuat warga rentan dicurangi oleh mafia tanah.

Itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya sebagaimana dilansir dari Tempo. Ia mengatakan bahwa banyak layanan pertanahan yang berhenti di wilayah IKN sehingga membuat warga sulit melakukan legalisasi tanah.

“Status tanahnya tidak jelas dan banyak layanan kemudian terhenti. Karena tidak jelas, bermunculan mafia jual beli tanah tanpa sertifikat,” kata Dadan.

Menurut Dadan, layanan yang terhenti itu adalah penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah, serta pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat. Ia menghimbau agar masyrakat dapat terhindar dari upaya mafia tanah apabila sudah terlindungi legalisasi asetnya.

Lantas, apa itu mafia tanah?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nia Kurniati sebagamana dilansir dari situs Unpad.ac.id, menyatakan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang dalam menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

Advertising
Advertising

Ketersediaan tanah yang minim membuat tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi salah satu objek yang kerap diperebutkan oleh masyarakat.

Mafia tanah juga memiliki tiga fase dalam metode kerjanya. Pertama, sengketa perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai. Ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum untuk mengamankan posisinya.

Mafia tanah memiliki dampak tidak terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor tidak mau berinvestasi, mengurangi kepercayaan masyarakat, sampai terjadi sengketa tanah.

Dilansir dari Siplawfirm.id, terdapat beberapa cara untuk melindungi diri dari praktik mafia tanah, yakni dengan memastikan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat. Jika suatu tanah sudah memiliki sertifikat, maka pemegang hak atas tanah harus tidak memperlihatkan atau menyerahkannya kepada orang lain. Pemegang hak atas tanah disarankan agar menyelesaikan Akta Jual Beli sendiri dan menghindari surat kuasa.

Lalu jika sudah telanjur dicurangi oleh mafia tanah, pemegang hak atas tanah atau keluarganya dapat menempuh jalur hukum. Korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menyusun kronologi. Setelah lengkap, korban harus melaporkan ke kepolisian. Berikut beberapa delik pidana yang bisa menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan tanah.

  1. Pasal 167, “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
  2. Pasal 263, “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
  3. Pasal 266, “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
  4. Pasal 385, “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
  5. Pasal 372, ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.’
  6. Pasal 378, ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.’
  7. Pasal 55 serta Pasal 56, ‘’memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.’

Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah. Salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan elektronik melalui website Lapor.go.id.

RIANI SANUSI PUTRI | UNPAD | LAPOR | SIPLAWFIRM
Pilihan editor :

Berita terkait

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

3 menit lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

37 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

7 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

7 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

1 hari lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya