Buntut Kasus Kabasarnas, Koalisi Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan TNI Aktif di Instansi Sipil
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 29 Juli 2023 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di institusi sipil imbas kasus korupsi di Basarnas RI. Dalam kasus tersebut dua TNI; Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut," bunyi siaran pers Koalisi Sipil, Sabtu, 29 Juli 2023.
Seperti dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka korupsi karena terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Namun, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Puspom TNI karena kasus keduanya bakal diusut melalui mekanisme TNI.
Koalisi melihat hal ini menjadi celah karena kasus korupsi yang melibatkan TNI tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini aturan tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya," ujar Koalisi.
Koalisi minta kasus korupsi TNI diusut KPK
Dalam pernyataannya, Koalisi meminta agar kasus korupsi tersebut diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun, kasus ini melibatkan dua TNI aktif sehingga dianggap harus diselesaikan melalui Puspom TNI.
"KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi," ujar Koalisi.
Selanjutnya: Koalisi sebut KPK bisa abaikan mekanisme peradilan militer
<!--more-->
Menurut Koalisi, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," bunyi pernyataan Koalisi.
KPK minta maaf
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Profil Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Jadi Tersangka KPK