Kisruh OTT yang Menyeret Kepala Basarnas, Berikut Tugas serta Siapa Anggota Badan SAR Nasional

Sabtu, 29 Juli 2023 11:56 WIB

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama anak buahnya disebut menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Menanggapi kasus korupsi pengadaan barang Badan SAR Nasional yang dilakukan oleh Marsekal Madya Henri Alfiandi. Lantas apa itu Badan SAR Nasional?

Badan SAR Nasional atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bekerja menerapkan tugas pemerintahan di ronde pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Mengutip dari p2k.unkris.ac.id, lembaga ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran.

Lahirnya Basarnas diawali adanya penyebutan "Black Area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR. Oleh sebab itu, pemerintah lantas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Advertising
Advertising

Nama Basarnas sendiri dikukuhkan pada 1980, yang berlandaskan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan aturan kerja Departemen Perhubungan. Sementara itu, perubahan struktur organisasi Basarnas dilakukan pada 2001 menyesuaikan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Pada awalnya, Badan SAR Nasional ini berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub). Namun, sejak November 2006, Badan SAR Nasional bertanggung jawab secara langsung di bawah presiden berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2006.

Dalam menerapkan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kawasan yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat. Adapun tugasnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 05 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, yaitu melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang hilang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Dengan demikian, maka jelas tugas dan fungsi SAR yaitu penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan ketika terjadinya musibah. Tak hanya itu, dilansir dari basarnas.go.id, tugas lain dari basarnas yaitu sebagai berikut.

1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

8. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

9. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Anggota Basarnas

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi

Inspektur
Brigjen (Inf) I Nyoman Parwata

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan
Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno

Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Moh Barokna Haulah

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Muda TNI Fakhrizet

Sekretaris Utama
Abdul Haris Achadi

Direktur Kesiapsiagaan
Agus Haryono

Direktur Operasi
Brigadir Jenderal TNI (Mar) Edy Parkoso

Direktur Bina Tenaga
Marsekal Pertama TNI Tarjoni

Direktur Bina Potensi
Mochamad Hernanto

Direktur Sarana dan Prasarana
Marsekal Pertama TNI Danang Setyabudi

Direktur Sistem Komunikasi
Brigadir Jenderal TNI Wodjang Pranjoto

Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Noer Isrodin Muchlisin

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Hendra Sudirman

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama
Iwan Rosyadi

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Marsekal Pertama TNI Roy Romanza Bachtiar

Kepala Pusat Data dan Informasi
Didi Hamzar

Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Anggit Mulyo Satoto

Kasubdit Siaga Dan Latihan
Yopi Haryadi

Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Bencana Dan Kondisi Membahayakan Manusia
Emi Frizer

Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi Dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus
Nanang Sigit PH

Kasubdit Pemeliharaan
Kolonel Tek Arief Rachman H

Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Ade Dian Permana

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa
Dody Setiawan Suwondo

Pilihan Editor: Kasus Suap Basarnas Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

26 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

35 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya