Apa Saja yang Menyebabkan Anggota Dewan Dikenai Sanksi PAW?

Editor

Nurhadi

Sabtu, 29 Juli 2023 11:58 WIB

Kepergok main game slot saat rapat di paripurna bukan kontroversi pertama Cinta Mega. Sebab ternyata, dia sudah beberapa kali berurusan dengan KPK. Berdasarkan catatan Tempo, Cinta Mega bernah diperiksa KPK pada Rabu, 26 April 2023. Dia dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Penyidik KPK pun memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya ihwal pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya. Dok. DPRD DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut bermain game judi slot saat rapat paripurna, anggota DPRD DKI Cinta Mega dikenakan sanksi berupa pergantian antarwaktu atau PAW. Sanksi itu diputuskan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta setelah mengadakan rapat internal partai.

Apa itu PAW?

Pergantian antarwaktu atau PAW merupakan proses pergantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama

PAW dapat berlaku pada anggota dewan dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Dasar hukum PAW yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2018.

Lantas, apa yang menyebabkan anggota dewan di-PAW?

Advertising
Advertising

Dikutip dari Publikasipaw.kpu.go.id, ada beberapa alasan seorang anggota dewan bisa di-PAW.

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri

3. Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah

4. Diberhentikan

Mengutip publikasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, PAW juga dapat berlaku bagi sejumlah anggota dewan berbuat tak baik. Misalnya pindah partai politik, melakukan perbuatan asusila, atau pelanggaran kode etik yang tak mendapatkan sanksi tegas.

Sehingga pergantian antarwaktu diatur juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 terkait Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik. Kendati begitu, PAW tak dapat dilakukan jika sisa masa jabatan anggota yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.

Pilihan Editor: Anggotanya Jadi Menteri, Empat Partai Ini Akan Siapkan PAW

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

2 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

7 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

11 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

15 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya