Maqdir Ismail Janji Bakal Bongkar Dugaan Korupsi BTS Kominfo Secara Gamblang

Kamis, 27 Juli 2023 15:26 WIB

Maqdir Ismail. Foto : mip-law.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail berjanji akan membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Kita harapkan bagaimanapun inikan penting bagi kita semua membuka perkara ini secara jernih supaya tidak ada dusta," kata Maqdir usai menghadiri sidag putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Maqdir ditunjuk sebagai pengacara dua terdakwa yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak.

Maqdir melanjutkan, sebagai upayanya membuat terang kasus tersebut adalah menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui secara jelas konstruksi kasus dan mau terbuka menjelaskan di meja persidangan.

"Tentu akan kami pertimbangkan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa, begitu juga dengan (saksi) ahli," kata Maqdir.

Advertising
Advertising

Namun begitu, Maqdir belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kami belum tau kan harus diperiksa dulu secara keseluruhan berkas perkara apa yang penting dari keterangan saksi, (intinya) kami harap saksinya bakal terbuka," kata Maqdir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat masih menyidangkan kasus dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo.

Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang tengah disidangkan termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Adapula Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sementara ada dua tersangka lainnya yang masih menunggu proses persidangan yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwakan merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2022.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya