Pasal Penodaan Agama yang Disangkakan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Reporter
Khumar Mahendra
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 26 Juli 2023 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap mempraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Lantas apa bunyi pasal penodaan agama?
Sebelumnya, penodaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Serta diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan mengeluarkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau merendahkan suatu agama tertentu, dikutip dari publikasi "Sanksi Penistaan Agama Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam".
Landasan pokok penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian tertuang juga dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010.
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam British Indian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Kemudian mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.
Untuk menindak pelaku penodaan agama biasanya aparat hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Dalam pasal tersebut tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Merangkum dari indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au, pelaku tindak pidana juga dijerat dengan Pasal 156a. Pasal 156a menjatuhkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, melecehkan atau mencemarkan nama baik suatu agama di Indonesia.
Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut ataupun memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, hukum penodaan agama juga disebutkan dalam RUU KUHP Pasal 302. Pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun atau denda kategori V. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.
Pasal yang sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik atau ICCPR ini, mengatur segala perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Sementara itu, bagi pelaku yang menghasut permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suatu agama, kepercayaan, golongan orang atau golongan atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Kategori IV.
Pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam Pasal 304 RUU KUHP sekaligus mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini akan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Namun, apabila disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Pilihan Editor: Bareskrim Panggil Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama, Besok