KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Kamis, 20 Juli 2023 17:38 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY). Perpanjangan masa penahanan tersebut diberlakukan 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis 20 Juli 2023.

“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai 4 Agustus 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Ali mengatakan penahanan Dadan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran Dadan dalam kasus suap perkara di MA.

“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkapkan peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA” kata Ali.

Keterlibatan Dadan dalam kasus suap hakim agung

Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditengarai menerima duit Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga sebanyak Rp 3 miliar dari uang itu juga mengalir ke Hasbi Hasan.

KPK menyatakan Heryanto dan Ivan memberikan suap tersebut untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali yang dia ajukan ke MA. Keduanya bisa berhubungan dengan Dadan melalui dua pengacara yang mereka gunakan, Theodorus Yosep Parerra dan Eko Suparno.

Advertising
Advertising

Perkara yang mereka urus adalah kasasi pidana dengan terdakwa Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dan juga kasus gugatan kepailitan terhadap KSP Intidana. Budiman dilaporkan ke polisi setelah dinilai melakukan pemalsuan dokumen. Heryanto dan Ivan kalah pada tingkat pertama dan banding.

Seret belasan orang di Mahkamah Agung, hakim hingga pegawai

Selain Dadan kasus ini juga menjerat dua Hakim Agung: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya telah mendapatkan vonis Sudrajad Dimyati telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan divonis 8 tahun penjara. Sementara Gazalba Saleh mendapatkan tuntutan 11 tahun penjara pada pekan lalu.

Belasan pegawai Mahkamah Agung juga ikut diseret ke meja hijau lantaran diduga ikut menerima aliran dana kasus ini. Dari penetapan tersangka itulah, KPK mengembangkan kasus ini hingga menyeret nama Hasan Hasbi dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

AKHMAD RIYADH | ROSSENO AJI NUGROHO

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

3 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

11 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

20 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya