KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Kamis, 20 Juli 2023 17:38 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY). Perpanjangan masa penahanan tersebut diberlakukan 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis 20 Juli 2023.

“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai 4 Agustus 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Ali mengatakan penahanan Dadan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran Dadan dalam kasus suap perkara di MA.

“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkapkan peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA” kata Ali.

Keterlibatan Dadan dalam kasus suap hakim agung

Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditengarai menerima duit Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga sebanyak Rp 3 miliar dari uang itu juga mengalir ke Hasbi Hasan.

KPK menyatakan Heryanto dan Ivan memberikan suap tersebut untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali yang dia ajukan ke MA. Keduanya bisa berhubungan dengan Dadan melalui dua pengacara yang mereka gunakan, Theodorus Yosep Parerra dan Eko Suparno.

Advertising
Advertising

Perkara yang mereka urus adalah kasasi pidana dengan terdakwa Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dan juga kasus gugatan kepailitan terhadap KSP Intidana. Budiman dilaporkan ke polisi setelah dinilai melakukan pemalsuan dokumen. Heryanto dan Ivan kalah pada tingkat pertama dan banding.

Seret belasan orang di Mahkamah Agung, hakim hingga pegawai

Selain Dadan kasus ini juga menjerat dua Hakim Agung: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya telah mendapatkan vonis Sudrajad Dimyati telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan divonis 8 tahun penjara. Sementara Gazalba Saleh mendapatkan tuntutan 11 tahun penjara pada pekan lalu.

Belasan pegawai Mahkamah Agung juga ikut diseret ke meja hijau lantaran diduga ikut menerima aliran dana kasus ini. Dari penetapan tersangka itulah, KPK mengembangkan kasus ini hingga menyeret nama Hasan Hasbi dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

AKHMAD RIYADH | ROSSENO AJI NUGROHO

Berita terkait

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

16 menit lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

30 menit lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

35 menit lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya