KPK Perpanjang Penahanan Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Tersangka Kasus Suap MA
Reporter
Magang KJI
Editor
Febriyan
Kamis, 20 Juli 2023 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY). Perpanjangan masa penahanan tersebut diberlakukan 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai 4 Agustus 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Ali mengatakan penahanan Dadan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami peran Dadan dalam kasus suap perkara di MA.
“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkapkan peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA” kata Ali.
Keterlibatan Dadan dalam kasus suap hakim agung
Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditengarai menerima duit Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga sebanyak Rp 3 miliar dari uang itu juga mengalir ke Hasbi Hasan.
KPK menyatakan Heryanto dan Ivan memberikan suap tersebut untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali yang dia ajukan ke MA. Keduanya bisa berhubungan dengan Dadan melalui dua pengacara yang mereka gunakan, Theodorus Yosep Parerra dan Eko Suparno.
Perkara yang mereka urus adalah kasasi pidana dengan terdakwa Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dan juga kasus gugatan kepailitan terhadap KSP Intidana. Budiman dilaporkan ke polisi setelah dinilai melakukan pemalsuan dokumen. Heryanto dan Ivan kalah pada tingkat pertama dan banding.
Seret belasan orang di Mahkamah Agung, hakim hingga pegawai
Selain Dadan kasus ini juga menjerat dua Hakim Agung: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya telah mendapatkan vonis Sudrajad Dimyati telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan divonis 8 tahun penjara. Sementara Gazalba Saleh mendapatkan tuntutan 11 tahun penjara pada pekan lalu.
Belasan pegawai Mahkamah Agung juga ikut diseret ke meja hijau lantaran diduga ikut menerima aliran dana kasus ini. Dari penetapan tersangka itulah, KPK mengembangkan kasus ini hingga menyeret nama Hasan Hasbi dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
AKHMAD RIYADH | ROSSENO AJI NUGROHO