Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 20 Juli 2023 12:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memohon untuk dijadikan tahanan kota. Permohonan itu diajukan tim kuasa hukum Lukas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Koordinator tim kuasa hukum Lukas, O.C Kaligis mengatakan memohon penetapan status tahanan kota dengan alasan kesehatan. Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sakit Lukas makin parah.

"Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Kaligis berharap dengan menjadi tahanan kota, semangat hidup Lukas bisa naik. Dengan demikian, dia berharap kesehatan kliennya bisa ikut membaik. “Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.

Lukas telah mendekam di rumah tahanan KPK sejak Januari 2023. KPK menangkap dirinya di Papua dengan tuduhan menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di Papua. Penahanan terhadap Lukas saat itu sempat terhambat, karena Lukas beralasan tengah sakit.

Advertising
Advertising

Saat ini, Lukas sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari dua pengusaha kontraktor infrastruktur. Proses persidangan Lukas kerap terhambat karena alasan kondisi kesehatan Lukas.

Pada sidang pembacaan dakwaan, hakim sempat menunda persidangan itu lantaran Lukas mengaku sakit. Majelis hakim memutuskan membantarkan Lukas untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin pekan ini, Lukas kembali mengaku sakit. Hakim terpaksa harus membantarkan kembali Lukas ke RSPAD sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta jaksa untuk melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Lukas. Hakim beralasan IDI dapat menjadi pihak ketiga independen yang bisa menentukan kondisi kesehatan Lukas sebenarnya.

Pihak pengacara dan jaksa KPK saling tuding soal penyebab memburuknya kondisi Lukas Enembe. Pihak pengacara mengklaim bahwa KPK terlambat membawa Lukas ke rumah sakit, hingga menyebabkan kliennya ngambek dan tidak mau lagi diantar ke rumah sakit. Sementara, jaksa menuding bahwa Lukas tidak mau makan dan minum obat yang menyebabkan kesehatannya memburuk.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Sebut Relawan Punya Kekuatan Tersendiri dalam Pemenangan Pemilu

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

4 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

17 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

18 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

20 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

20 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

22 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

23 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya