Rektor UMY Heran Polisi Sebut Mahasiswa Korban Mutilasi Ada Aktivitas Tak Wajar

Kamis, 20 Juli 2023 11:15 WIB

Dua pelaku mutilasi mahasiswa dikawal polisi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Ahad, 16 Juli 2023. Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah potongan tubuhnya ditemukan setidaknya di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman kurun Rabu 12 Juli dan Sabtu 15 Juli 2023.Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY Gunawan Budiyanto merasa heran dengan pernyataan polisi yang menyebut ada aktivitas tak wajar antara korban dan pelaku. Mereka disebut melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan yang berujung pada pembunuhan disertai mutilasi.

Diketahui, korban bernama Redho Tri Agustian ini merupakan mahasiswa UMY yang menjadi korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta pada Selasa ,11 Juli lalu.

“Tidak ada yang aneh-aneh. Wajar-wajar saja sehari-hari, dari berpakaian juga tak ada yang aneh,” ujar Gunawan kepada Tempo pada Rabu malam, 19 Juli 2023.

Lantaran tak ada yang aneh dari keseharian mahasiswanya itu, Gunawan mengaku heran ketika polisi menyebut bahwa ada aktivitas tak wajar antara korban dan pelaku.

Gunawan menyebut berdasarkan informasi yang dia himpun dari fakultas, aktivitas yang dilakukan Redho selama di kampus wajar-wajar saja.

Advertising
Advertising

Bahkan, kata Gunawan, Redho merupakan sosok mahasiswa yang aktif di kampus. “Menurut keterangan dari Fakultas Hukum, dia aktif beroganisasi,” ujarnya.

Redho, kata Gunawan, merupakan mahasiswa semester IV di program studi Fakultas Hukum ini menjadi panitia dalam penerimaan mahasiswa baru UMY 2023. Bahkan, kata dia, Redho memimpin sejumlah rapat untuk menggodok acara penyambutan mahasiswa baru.

Selain itu, Gunawan mengatakan mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, itu juga tak bermasalah dengan urusan akademik. “Nilai bagus, saya tanya ke fakultas tak ada masalah. Kuliahnya lancar,” ujarnya.

Polisi sebut ada aktivitas tak wajar

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kronologi di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu. Kedua pelaku plus korban disebut sempat memeragakan perilaku tak wajar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, kronologi pembunuhan bermula dari rencana pertemuan korban dengan dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman Yogyakarta.

"Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal, melalui media sosial," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa, 18 Juli 2023

Ketiga laki-laki itu, menurut Endriadi, juga tergabung dalam sebuah grup media sosial yang sama. Namun Endri tak merinci apa grup media sosial yang sama itu.

Dari perkenalan di media sosial itu, RD datang dari Jakarta ke Jogja atas ajakan W untuk bersama sama menemui korban pada Selasa, 11 Juli 2023. RD bahkan dijemput oleh W untuk bertemu dengan Redho yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo, Sleman.

"Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," kata Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.

Saat pertemuan di kos W itu, menurut Endriadi, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Hal itu lah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.

Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.

Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh Redho, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya.

"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.

Polda DIY membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

DEVY ERNI | PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Cara Polisi Mendalami Motif Pelaku Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

6 hari lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

20 Maret 2024

Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

19 Maret 2024

Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

Prof Koentjoro Guru Besar UGM dapat teror berulang kali usai aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat. "Saya tidak pernah takut," katanya.

Baca Selengkapnya

Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

12 Maret 2024

Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

Mamat Alkatiri resmi melamar seleb TikTok. Simak artikel ini untuk mengetahui profil lengkap komika ini!

Baca Selengkapnya

Menyambut Ramadan, Kapolri Listyo Sigit Bareng Gubernur DIY Resmikan Tradisi Wiwitan Pasa

8 Maret 2024

Menyambut Ramadan, Kapolri Listyo Sigit Bareng Gubernur DIY Resmikan Tradisi Wiwitan Pasa

Kapolri Listyo Sigit bareng Gubernur DIY meresmikan tradisi 'wiwitan pasa' di Yogyakarta. Tradisi ini disebut untuk menyambut bulan Ramadan 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

29 Februari 2024

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

Polda DIY menyampaikan fakta terkini penanganan kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang melibatkan bos D'Paragon Yogya.

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

23 Februari 2024

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

Dugaan penyekapan oleh Bos D'Paragon Yogya ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka. Bisnis macet dan minta balik modal.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

22 Februari 2024

Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

Jokowi merangkul rivalnya yang sebelumnya berada di luar pemerintahan atau oposisi melalui praktik politik gula-gula.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyekapan hingga Kekerasan Seksual oleh Pengusaha Kos Eksklusif D'Paragon

12 Februari 2024

Polda DIY Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyekapan hingga Kekerasan Seksual oleh Pengusaha Kos Eksklusif D'Paragon

Polda DIY berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pekan depan.

Baca Selengkapnya