TNI Copot Baliho Ganjar Pranowo, Ini 5 Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Rabu, 19 Juli 2023 19:07 WIB

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph

TEMPO.CO, Jakarta - Baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo usungan PDIP di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah dicopot oleh TNI. Pencopotan baliho yang terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023 tersebut disinyalir terjadi karena baliho tersebut dipasang di lahan milik Markas Komando Distrik Militer 1013/Muara Teweh.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres Ganjar di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024. “Beritanya mungkin seolah-olah dicopot, dipaksa, jadi tidak,” kata Yudo Margono kepada awak media, Senin, 17 Juli 2023. Ia menjelaskan baliho tersebut berada di area Kodim Muara Teweh.

Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopor baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Yudo, pemasangan baliho tidak memiliki izin karena dipasang di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh. Pihak Kodim pun telah menyampaikan kepada pemasang agar tidak memasang atribut kampanye karena TNI jelas tentang netralitas. “Saya sudah tanya langsung Dandim dengan yang bersangkutan, kejadiannya seperti itu,” ujarnya.

Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Masih menurut Julius, Panglima TNI Yudo Margono telah memberikan instruksi dan penekanan jauh sebelum memasuki tahun politik bahwa prajurit TNI untuk selalu netral pada saat gelaran Pemilu.

Advertising
Advertising

“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” ujar Julius dalam keterangan resmi pada Ahad, 16 Juli 2023.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Julius juga turut menekankan bahwa keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang untuk memberikan arahan dalam menentukan hak pilih. Selain dilarang memberikan arahan, Julius juga menegaskan bahwa dilarang juga untuk memberikan tanggapan atau komentar serta mengunggah apapun yang berkaitan dengan hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

“TNI juga akan menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” ujar Julius.

Netral dalam Pemilu

Dalam gelaran Pemilu baik dalam lingkup daerah maupun nasional, aparatur sipil negara atau ASN diwajibkan memiliki sikap netral yang berarti tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman bawaslu.go.id, netralitas TNI diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu dalam pasal 200 menjelaskan mengenai netralitas TNI dalam gelaran Pemilu. Netralitas tersebut terdiri dari anggota TNI yang tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dilarang terlibat dalam kampanye.

Selain itu, pada pasal 280 ayat 2 huruf g turut tertulis bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI. Lebih lanjut, larangan dalam ayat 2 tersebut lebih ditegaskan dalam ayat 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, UU tersebut juga menyebut bahwa pelanggaran tersebut termasuk dalam golongan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang tertera dalam ayat 4 masih pada pasal yang sama. Sanksi mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 494 yang menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam Pemilu atau aktivitas kampanye akan dikenakan kurungan selama satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta.

Namun demikian, aturan tersebut tidak hanya berlaku terhadap seorang anggota TNI, melainkan anggota Polri dan juga aparatur sipil negara lainnya termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Khusus untuk perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya pengenaan sanksinya akan diatur dalam pasal 280 ayat 3 dengan sanksi yang sama diterima oleh ASN lainnya.

Netralitas TNI Pada Pemilu 2024

  1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

  2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

  3. Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

  4. Tidak memberikan tanggapan , komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

  5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.

RENO EZA MAHENDRA I SDA

Pilihan Editor: TNI Copot Baliho Ganjar Pranowo di Kalimantan Tengah, Ini Alasannya

Berita terkait

Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

8 jam lalu

Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

1 hari lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

2 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

2 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya