3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 18 Juli 2023 12:17 WIB

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu. Mereka dihukum 2 tahun tak boleh mengadili perkara.

“KY menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun,” kata kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifar lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.

Shaleh merupakan kuasa hukum dari pelapor kasus ini, yakni Nanang Farid Syam. Nanang adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang melaporkan ketiga hakim PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan penundaan pemilu.

Kronologi

Perkara itu bermula dari gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum RI. Partai Prima menggunggat secara perdata karena tidak diloloskan dalam seleksi administratif oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengadili gugatan itu adalah Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim itu lantas memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, mereka juga memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, sejumlah masyarakat sipil melaporkan ketiga hakim itu ke KY, salah satunya adalah Nanang dan Themis Law Firm, serta lembaga masyarakat sipil lainnya.

Shaleh Al Ghifari mengatakan dari petikan putusan yang diperoleh lembaganya, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang keharusan berperilaku adil, berintegritas tinggi dan berdisiplin tinggi. Semua nilai itu tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Advertising
Advertising

Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan lembaganya memang sudah mengadakan pleno pengambilan keputusan terkait laporan masyarakat tersebut. Petikan putusan, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak pelapor dan Ketua MA. Namun, dia enggan membeberkan apa isi putusan lembaganya tersebut. “Materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” kata Miko.

Pilihan Editor: Periksa 3 Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Berita terkait

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

6 hari lalu

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

10 hari lalu

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

12 hari lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

13 hari lalu

Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

Komisi Yudisial menanggapi kenaikan gaji hakim lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. KY menyebut ada yang baru dalam beleid tersebut.

Baca Selengkapnya

Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

14 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

19 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

20 hari lalu

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

Komisi Yudisial berharap terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

22 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.

Baca Selengkapnya

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

22 hari lalu

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

24 hari lalu

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.

Baca Selengkapnya