Kasusnya Naik ke Penyidikan, Denny Indrayana Akui Belum Terima Surat Resmi

Jumat, 14 Juli 2023 14:00 WIB

Denny Indrayana. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku belum menerima suratperintah dimulainya penyidikan terkait dugaan pelanggaran pidana penyebaran berita bohong atau hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Padahal, kata Denny, aparat kepolisian dalam berbagai media telah menyebut kalau surat tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, yang artinya kasus pidana yang dituduhkan kepadanya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Beritanya, surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, (tapi) surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum," kata Denny melalui keterangan resminya, Jumat 14 Juli 2023.

Selain itu, lanjut Denny, surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, yang sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, dimana dirinya menjadi salah satu Vice President di sana juga belum diterimanya.

Alasan kedua surat tersebut belum diterima, kata Denny, karena saat ini dirinya sedang berada di Melbourne, Australia.

Advertising
Advertising

"Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny.

Denny mengaku, jika dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya baik secara pidana maupun etik, dilakukan sesuai prosedur, maka dirinya akan patuh menjalani setiap prosesnya.

"Sikap saya jelas, saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," kata Denny.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus hoaks yang menyeret nama Denny Indrayana. SPDP itu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Juli 2023.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipitsiber Bareskrim,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Ketut mengatakan SPDP tersebut terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individua tau kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, Ketut mengatakan SPDP tersebut juga terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim Polri juga sudah membenarkan bahwa pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan. “Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana membuat unggahan di akun twitter pribadinya pada Minggu 28 Mei 2023. Dalam unggahan itu, Denny mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Saat itu, MK memang tengah mengadili gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional tertutup. Belakangan, dalam putusannya MK menolak gugatan tersebut dan tetap mempertahankan sistem proporsional Pemilu secara terbuka.

Pilihan Editor: Kasusnya Naik Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

44 menit lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya