Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN
Kamis, 13 Juli 2023 17:15 WIB
INFO NASIONAL - Ketua Kelompok DPD di MPR, H.M. Syukur, mengingatkan agar anggota MPR tidak larut dalam hiruk pikuk parpol menyiapkan capres dan cawapres 2024. Namun juga tetap melaksanakan amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024 dan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019.
Amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024 mengenai rekomendasi agar MPR 2014-2019 melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.
Sedangkan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 antara lain merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Peringatan ini perlu disampaikan mengingat rekomendasi MPR tersebut bersifat imperatif, yakni disamping melaksanakan keputusan yang dibuatnya sendiri, kedudukan GBHN yang hendak diformulasi dalam PPHN adalah kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara ke depan,” ujarnya, Kamis, 13 Juli 2023.
Di samping itu, secara teknis, Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN. Begitu pula di Kelompok DPD juga telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.
Reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN, kata Syukur, tidak kalah penting dengan menyiapkan capres dan cawapres. Pasalnya, PPHN adalah sistem berupa prinsip-prinsip direktif dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan karena mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis. (*)