Bolehkah Membunuh Begal untuk Mempertahankan Diri? Begini Dasar Hukumnya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 13 Juli 2023 11:29 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Begal yang berkeliaran tanpa kenal waktu dan tempat tentu saja meresahkan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya merugikan secara ekonomi, pelaku kejahatan perampasan motor itu kerap kali bertindak kasar dan tak segan menghilangkan nyawa korbannya. Akibatnya, aparat kepolisian sering kali terpaksa menembak mati pelaku, seperti yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan baru-baru ini.

Sayangnya, tindakan perlawanan yang dilakukan korban justru dianggap berbenturan dengan hukum, seperti yang terjadi di Pekanbaru pada 10 September 2015 silam. Pria (R) pemilik motor sekaligus korban membunuh pelaku begal (RD), tetapi malah ditahan pihak kepolisian. Lantas, bolehkah membunuh begal untuk mempertahankan diri?

Bolehkah Membunuh Begal untuk Mempertahankan Diri?

Dilansir dari situs resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

Pembunuhan guna melawan dari kejahatan, seperti begal tergolong dalam pembelaan diri luar biasa. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP disebutkan apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa begitu hebat karena ancaman atau serangan tidak akan dipidana.

Meski begitu, bunyi pasal beleid tersebut tidak serta-merta membenarkan seluruh perbuatan pembelaan diri. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi guna terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

Advertising
Advertising

- Ancaman dan serangan yang melawan hak secara mendadak dan bersifat seketika (masih atau sedang berlangsung), sehingga tidak ada rentan waktu. Artinya, ketika seseorang mengerti akan adanya serangan, maka seketika itu pula dirinya melakukan pembelaan.

- Serangan dari pelaku bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh korban, merenggut kehormatan, dan harta benda, serta membentuk tekanan jiwa dan batin sangat hebat.

- Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Proporsi pembelaan harus seimbang dengan datangnya serangan dan tidak ada upaya lain untuk melindungi diri.

Pasal-pasal KUHP tentang pembelaan diri tersebut dipakai sebagai alasan memaafkan, tetapi bukan membenarkan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.

Cara Menghidari Diri dari Kejahatan Begal

Berdasarkan publikasi tribatanews.kepri.polri.go.id, berikut beberapa kiat untuk antisipasi menghindari serangan begal, preman, atau gangster jalanan.

1. Jangan Lewat Jalan Sepi

Utamakan untuk selalu menghindari jalanan sepi jauh dari pemukiman dan gelap tanpa penerangan. Cobalah untuk mencari alternatif jalan lain atau berkendara beriringan dengan kendaraan lain.

2. Jangan Memakai Perhiasan Berlebihan

Aksesoris yang dikenakan berlebihan tentu mengundang marabahaya, khususnya bagi kaum hawa. Alangkah lebih baik untuk menyimpan perhiasan terlebih dahulu selama mengemudi.

3. Jangan Menaruh Tas di Samping Badan

Tas yang diletakkan di samping badan rentan menjadi target penjambretan. Sebaiknya gunakan tas yang menempel di dada, punggung, atau memasang boks di motor.

4. Gunakan Fitur Central Lock Mobil

Selalu pastikan fitur pengaman otomatis terpusat (central lock) pada mobil tetap aktif selama perjalanan.

5. Jangan Mudah Membuka Kaca atau Pintu Mobil

Pelaku begal atau kejahatan lainnya kerap kali melakukan modus dengan cara menarik perhatian korban. Maka dari itu, tetaplah untuk waspada dan berhati-hati dengan orang asing.

6. Bunyikan Klakson Ketika Menemui Bahaya

Klakson yang dibunyikan secara berkala dapat memecah konsentrasi pelaku kejahatan. Selain itu, bunyi berisik dari klakson di area pemukiman bisa menjadi tanda untuk meminta bantuan kepada warga setempat.

7. Bawa Alat Perlindungan Diri Sederhana

Biasakan untuk membawa peralatan sederhana untuk membela diri di dalam tas atau jok (pelana) motor, misalnya semprotan merica dan alat kejut listrik.

8. Amati Modus Kejahatan Terbaru

Pelaku kejahatan termasuk begal akan selalu memperbaharui modus untuk mengelabui mangsa. Maka dari itu, cobalah untuk memahami modus-modus yang biasa dilakukan mereka dengan sering membaca berita terkini.

9. Bekali Keahlian Bela Diri

Meskipun sering kali pelaku kejahatan membawa senjata tajam (sajam), menyiapkan diri dengan kemampuan bela diri tentu tidak merugikan.

10. Jangan Berkendara dengan Kecepatan Konstan

Begal akan lebih mudah memasang target pada korban yang terlihat sendiri, lengah, atau kurang konsentrasi. Oleh karena itu, pastikan kondisi fisik tetap fit dan hindari mengemudi dalam kecepatan tetap.

Pilihan editor: Kompolnas dan ICJR Respons Bobby Nasution Apresiasi Polisi Tembak Mati Begal

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

8 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

8 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

10 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

14 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

16 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

23 hari lalu

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.

Baca Selengkapnya

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

24 hari lalu

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.

Baca Selengkapnya

H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

25 hari lalu

H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

Polri mengklaim situasi pada H+3 lebaran dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

26 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

27 hari lalu

Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

Meski ada ratusan kejahatan di hari kedua lebaran, Polri mengklaim kondisi keadaan masih aman terkendali

Baca Selengkapnya