KPK Cecar Istri Andhi Pramono Soal Sumber Uang Suaminya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Sabtu, 8 Juli 2023 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat, 7 Juli 2023. Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Nurlina perihal sumber penerimaan suaminya yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Dari saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ali mengatakan selain soal penerimaan uang, penyidik juga mencecar Nurlina soal aliran duit di rekening bank. Ali mengatakan penyidik menduga uang dari rekening itu digunakan untuk membelanjakan berbagai barang-barang mewah.
“Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yg kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” kata dia.
KPK resmi menetapkan Andhi menjadi tersangka korupsi sejak Juni 2023. Komisi antirasuah menjerat Andhi dengan dua sangkaan, yakni penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat Nurlina diperiksa Jumat kemarin, di hari yang sama penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi terkait barang ekspor-impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar. Duit yang diterima oleh Andhi diduga mencapai Rp 28 miliar. Penyidik masih mencari dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Andhi.
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, di kantornya, Juamt, 7 Juli 2023.
Modus korupsi Andhi Pramono
Alex menyatakan bahwa Andhi melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabarannya. Dia disebut menjadi broker bagi pihak-pihak yang ingin mengurus
"Dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023.
Alex mengatakan dalam melancarkan praktik korupsi tersebut, Andhi Pramono juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Alex.
Selanjutnya, fee untuk Andhi Pramono dialirkan melalui beberapa rekening
<!--more-->
Dari rekomendasi dan tindakan broker tersebut, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.
Sementara fee untuk Andhi Pramono dilakukan dengan siasat melalui transfer uang ke
beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex.
Andhi gunakan uang korupsi untuk keperluan pribadi
Alex mengatakan uang gratifikasi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi dan keluarganya untuk berbagai keperluan, seperti membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi dan rumah mewah seharga Rp 20 miliar.
Atas perbuatan itu, kata Alex, Andhi Pramono disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Kasus korupsi Andhi Pramono terbongkar berkat adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK. Dalam laporannya, PPATK menyebut sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan memiliki transaksi mencurgiakan.
ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YAN DWIPUTRA