Kejagung Geledah Kantor Wilmar Dkk di Kasus Minyak Goreng

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 8 Juli 2023 11:55 WIB

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor perusahaan kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng. Tiga perusahaan yang digeledah itu yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, kantor Musim Mas Group dan kantor PT Permata Hijau Group.

“Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, 8 Juli 2023.

Tiga perusahaan tersebut merupakan pihak yang ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi kelangkaan minyak goreng. Kejagung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng.

Kerugian negara Rp 6,047 triliun

Perbuatan mereka telah membuat kerugian negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum mereka dengan vonis penjara yang beragam. Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti. Hakim meyakini terjadi kerugian negara, namun para terdakwa dianggap bukan orang yang tepat untuk dimintai pembayaran uang pengganti tersebut.

Advertising
Advertising

Dari pengembangan kasus itulah Kejagung kemudian menetapkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group menjadi tersangka. Pengumuman resmi dari Kejagung dilakukan pada 15 Juni 2023.

Ketut mengatakan dalam penyidikan kasus ini pula penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor perusahaan pada Kamis, 6 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilmar Group yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Kota Medan Sumatera Utara; kantor Musim Mas Group yang juga berlokasi di Medan; dan kantor Permata Hijau Group yang juga berada di Kota Medan. “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset,” kata Ketut.

Pilihan Editor: Hukuman Lin Che Wei Diperberat Mahkamah Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Berita terkait

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

16 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

4 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya