Andhi Pramono Susul Rafael Alun jadi Tersangka, KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal

Jumat, 7 Juli 2023 21:21 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara, Ali Fikri, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Kementerian Keuangan segera mengevaluasi pengawasan internalnya. Hal ini menyusul ditetapkan dan ditahannya dua pejabat Kementerian Keuangan sebagai tersangka korupsi yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Apalagi, kata Alex, kedua tersangka itu ditahan dengan modus yang hampir sama yakni bergaya hidup mewah atau flexing. "Artinya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini tuh bisa kita cegah sejak awal," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023.

Alex mengatakan jika dilihat dari rentang waktu, praktik korupsi kedua tersangka yakni Rafael Alun dan Andhi Pramono sudah berlangsung lama. Karena itu sangat tidak mungkin internal institusi tersebut tidak melihatnya. "Seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin menghimpun kekayaan sedemikian besar, kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex.

Penetapan tersangka dua pejabat Bea Cukai ini, kata Alex, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian tersebut. "Ini sebetulnya menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Pajak dan Bea Cukai," ujarnya. Padahal, kata Alex, dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan itu, Pajak dan Bea Cukai, merupakan salah satu pos penerimaan keuangan negara yang seharusnya dikelola dengan sistem serta pegawai yang berintegritas.

KPK menahan Andhi Pramono hari ini, Jumat, 7 Juli 2023. Penahanan itu dilakukan setelah mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diyakini melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menjadi broker pelaku ekspor impor agar memudahkan pengiriman barang dari dalam dan luar negeri. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, lanjut Alex, AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

22 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

23 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya