Terdakwa Penembak Pasukan PBB Minta Diadili Mahkamah Internasional
Jumat, 19 September 2003 10:34 WIB
Pada eksepsinya, pengacara Yacobus Bere antara lain Suhardi,S.H, Nicholay A.B, S.H dan Sunaryo Saruddin, S.H meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Inengah Suryada, S.H untuk menerima eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum Yacobus Bere dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa batal atau dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Menurut kami Timor Leste belum merupakan negara yang berdaulat baik secara yuridis maupun politik. Jadi kalau mau fair seharusnya ini disidangkan di Mahkamah Internasional dong,” tegas salah seorang penasehat hukum Dere, Nicholay kepada wartawan usai persidangan, Selasa (13/11).
Selain soal locus delicti, hal lain yang ganjil dalam surat dakwaan, menurut eksepsi pengacara, pekerjaan Dere disebutkan sebagai petani. Padahal, terdakwa tercatat sebagai anggota pasukan pejuang pro Integrasi (PPI).
Kasus ini, kata Nicholay, hanyalah kasus politik dagang sapi pemerintah yang ingin dilihat oleh dunia internasional. Penasehat hukum lainnya, Suhardi menambahkan, dakwaan jaksa tidak memuat penjelasan di mana pasukan TNI dan Polri pada saat itu yang seharusnya menjaga perbatasan. Ia mempertanyakan tindakan aparat keamanan yang membiarkan kliennya membawa senjata.
Menanggapi eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Syafei, mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini masih sesuai dengan locus delicti (sesuai daerah hukumnya). “Ini nanti akan saya buktikan pada tanggapan saya di pengadilan selajutnya,” ujar M Syafei.
Yacobus Dere dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Leonard William Manning, tentara UNPKF (United Nation Peace Keeping Force) asal Selandia Baru. Yacobus Dere yang merupakan anggota milisi pro integrasi bersama kelima temannya pada tanggal 24 Juli 2000 terlibat kontak senjata dengan tentara UNPKF yang mengakibatkan tewasnya Leonard William Manning.
Dere sendiri telah ditahan sejak tanggal 4 Juli 2001. Selanjutnya persidangan yang diketuai hakim ketua I Nengah Suryada itu ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada hari selasa mendatang untuk mendengarka tanggapan dari jaksa penuntut umum (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)