Terdakwa Penembak Pasukan PBB Minta Diadili Mahkamah Internasional

Reporter

Editor

Jumat, 19 September 2003 10:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum terdakwa penembakan tentara PBB Yacobus Dere menyatakan dalam eksepsinya, kliennya seharusnya diadili oleh Mahkamah Internasional. Surat dakwaan jaksa untuk Dere seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena tempat kejadian perkara terletak di sebuah bukit di wilayah yurisdiksi Timor Leste.

Pada eksepsinya, pengacara Yacobus Bere antara lain Suhardi,S.H, Nicholay A.B, S.H dan Sunaryo Saruddin, S.H meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Inengah Suryada, S.H untuk menerima eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum Yacobus Bere dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa batal atau dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menurut kami Timor Leste belum merupakan negara yang berdaulat baik secara yuridis maupun politik. Jadi kalau mau fair seharusnya ini disidangkan di Mahkamah Internasional dong,” tegas salah seorang penasehat hukum Dere, Nicholay kepada wartawan usai persidangan, Selasa (13/11).

Selain soal locus delicti, hal lain yang ganjil dalam surat dakwaan, menurut eksepsi pengacara, pekerjaan Dere disebutkan sebagai petani. Padahal, terdakwa tercatat sebagai anggota pasukan pejuang pro Integrasi (PPI).

Kasus ini, kata Nicholay, hanyalah kasus politik dagang sapi pemerintah yang ingin dilihat oleh dunia internasional. Penasehat hukum lainnya, Suhardi menambahkan, dakwaan jaksa tidak memuat penjelasan di mana pasukan TNI dan Polri pada saat itu yang seharusnya menjaga perbatasan. Ia mempertanyakan tindakan aparat keamanan yang membiarkan kliennya membawa senjata.

Menanggapi eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Syafei, mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini masih sesuai dengan locus delicti (sesuai daerah hukumnya). “Ini nanti akan saya buktikan pada tanggapan saya di pengadilan selajutnya,” ujar M Syafei.

Advertising
Advertising

Yacobus Dere dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Leonard William Manning, tentara UNPKF (United Nation Peace Keeping Force) asal Selandia Baru. Yacobus Dere yang merupakan anggota milisi pro integrasi bersama kelima temannya pada tanggal 24 Juli 2000 terlibat kontak senjata dengan tentara UNPKF yang mengakibatkan tewasnya Leonard William Manning.

Dere sendiri telah ditahan sejak tanggal 4 Juli 2001. Selanjutnya persidangan yang diketuai hakim ketua I Nengah Suryada itu ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada hari selasa mendatang untuk mendengarka tanggapan dari jaksa penuntut umum (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

Berita terkait

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 menit lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

4 menit lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

8 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

9 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

18 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

19 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

20 menit lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

31 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

44 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya