Kasus Korupsi BTS, Kejagung Bantah Hentikan Penyidikan Aliran Dana
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Rabu, 5 Juli 2023 10:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah anggapan bahwa penyidik telah menghentikan penyidikan aliran dana kasus korupsi BTS (Base Transciever Station). Seorang terdakwa kasus ini, Irwan Hermawan, mengungkapkan adanya aliran dana korupsi ke berbagai pihak, salah satunya ke Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan soal ada atau tidaknya aliran dana kepada Dito. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin lalu, 3 Juli 2023.
“Tidak ada statement penyidik tidak menemukan. Itu materi penyidikan,” kata Kuntadi kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2023.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan nama-nama yang disebut Irwan masih terus diusut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, juga menegaskan semua masih dalam proses penyidikan dan belum ada kesimpulan dalam kasus ini.
“Semua tergantung kebutuhan penyidikan dan tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Ketut.
Dito tak membantah atau membenarkan soal aliran dana yang dia terima
Dito Ariotedjo diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) pada Senin lalu. Usai diperiksa, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan.
"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.
Laporan utama Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023 menyebutkan Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek milik Badan Aksesibilitas Telekomukasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Uang itu merupakan bagian dari Rp 243 miliar yang dikumpulkan Irwan atas arahan Drektur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Irwan, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Dito adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.
Selanjutnya, pengacara Irwan terima pengembalian dana Rp 27 miliar
<!--more-->
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, menyatakan uang senilai Rp 27 miliar itu sudah dikembalikan. Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Dia mengatakan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta. Maqdir enggan menjawab ketika ditanya bahwa duit itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata Maqdir usai sidang pembacaaan dakwaan terhadap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Meski tak mau menjelaskan identitas orang yang mengembalikan duit itu, Maqdir mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan uang itu kepada Kejaksaan Agung.
“Semoga sempat hari ini,” kata dia.
Selain Dito Ariotedjo, Irwan juga menyebut aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo diterima beberapa pihak lainnya. Diantaranya adalah Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Erry Sugiharto sebesar Rp 10 miliar. Erry membantah hal itu dan menyatakan siap jika Kejaksaan Agung akan memeriksanya.
"Jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung memerlukan keterangan terkait hal tersebut, saya siap untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan," kata Erry melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA