Habiburokhman Pastikan Akan Maksimal Jalankan Tugas Wakil Ketua Komisi III DPR

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 Juli 2023 17:35 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pelantikan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia berkomentar bahwa jabatannya itu bukanlah posisi yang mudah.

"Tentu ini bukan tugas yang mudah, sebaliknya, ini tugas yang berat," kata dia pada Selasa, 4 Juli 2023.

Habiburokhman mengatakan bahwa penunjukan dirinya itu diberikan partai Gerindra. Adapun SK-nya, kata Habiburokhman diserahkan langsung ke Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Saya meneruskan perjuangan almarhum Pak Desmond, abang saya, senior kami, sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR sampai periode ini selesai," ucapnya.

Habiburokhman menggantikan Desmond J Mahesa yang meninggal pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Ia lantas mengingat kembali bahwa mengganti posisi Desmond sebagai Wakil Ketua Komisi III bukan tugas yang mudah. Apalagi kata Habiburokhman, sosok Desmond sangat kompeten selama menjalankan tugasnya.

"Kita tau kan almarhum sosok yang secara akademis smart, dan potensi kerakyatan juga full, kemudian juga beliau orang yang sangat kritis, tegas, dan menguasai tata beracara di persidangan," ucapnya.

Walaupun begitu kata Habiburokhman, dirinya memastikan akan maksimal menjalankan jabatan barunya di Komisi III DPR RI. "Insya allah saya semaksimal mungkin bisa melakukan sebaik beliau," kata Habiburokhman.

Ia pun mohon doa dari masyarakat untuk kelancaran tugasnya itu. Habiburokhman memastikan dirinya akan terus belajar secara maksimal melayani masyarakat.

"Jadi tugas-tugas pengawasan, rapat-rapat pembahasan, rapat-rapat pembahasan UU dan budgeting, kita terus belajar sama anggota Komisi III lainnya, supaya bisa lebih maksimal untuk melayani rakyat," katanya.

Sebelumnya, penunjukan Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Komisi III berlangsung dalam rapat Internal Komisi Hukum itu yang dipimpin oleh Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa pagi, pukul 11.30 WIB.

"Maka saya akan menanyakan kepada forum apakah pergantian wakil ketua Komisi III DPR RI untuk unsur fraksi Partai Gerindra yang semula almarhum saudara Desmond Junaidi Mahesa nomor A118 digantikan oleh Habiburokhman nomor anggota A77?" kata Dasco, Selasa, 4 Juli 2023.

Peserta rapat pun menyatakan persetujuannya. Dasco kemudian mengetuk palunya.

Setelah resmi disetujui, maka kini susunan di Komisi III DPR adalah:

1. Bambang Wuryanto Ketua dari Fraksi PDIP

2. Adies Kadier Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar

3. Habiburokhman Wakil Ketua dari Fraksi Partai Gerindra

4. Ahmad Sahroni Wakil Ketua dari Fraksi Partai Nasdem

5. Pangeran Khaerul Saleh Wakil Ketua dari Fraksi PAN

Pilihan Editor: Gantikan Desmod sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Ini Jejak Karir Habiburokhman

Berita terkait

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

1 jam lalu

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

6 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

23 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

23 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

1 hari lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya