Polres Temanggung Hadirkan Anak Pelaku Pembakaran Sekolah, Pengamat: Berpotensi Langgar UU SPPA dan UU PA

Editor

Febriyan

Minggu, 2 Juli 2023 12:11 WIB

Ilustrasi kebakaran. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengecam Kepolisian Resort Temanggung yang menampilkan siswa pembakar sekolah disertai polisi yang dilengkapi dengan senjata api laras panjang dalam konferensi pers. Dia menyebut polisi berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

“Atas kejadian tersebut, saya sebagai pemerhati anak menyampaikan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Juli 2023.

Konferensi pers tersebut digelar Polres Temanggung pada Rabu lalu, 28 Juni 2023. Dalam konferensi pers itu, polisi memperlihatkan anak berinisial R berusia 13 tahun yang diduga membakar sekolahnya. Berdasarkan tangkapan layar yang dikirimkan Retno, terlihat seorang anggota polisi menenteng senjata laras panjang berada di samping R.

Polres Temanggung disebut tak paham soal UU SPPA

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 tersebut menilai hal itu berlebihan. Dia menyebut kepolisian tidak memahami UU SPPA. Ia juga menyebut polisi tidak paham tentang Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Retno, meski telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang.

Alasannya, menurut Retno, R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat. Selain itu, R juga merupakan korban perundungan dan apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah.

Identitas anak wajib dirahasiakan dalam masalah hukum

Retno menjelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwa identitas anak baik sebagai korban, saksi maupun pelaku kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

“Menampilkan anak R dalam konfrensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak,” ujarnya.

Ia mengatakan media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan memperbesar bagian wajah yang tertutup. Artinya, kata Retno, polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA.

“Padahal, ada sanksi atas pelanggaran UU SPPA Pasal 19 Ayat 1 yang dapat dikenakan terhadap media, ujarnya.

Retno menyebut pasal tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran terhadap UU PA

<!--more-->

Selain itu, Retno juga menilai Polres Temanggung berpotensi melanggar hak anak memperoleh pendidikan. Perlakuan pihak kepolisian yang berlebihan juga dapat berdampak pada masa depan R, seperti hilangnya hak melanjutkan pendidikan.

“Karena setelah pemberitaan tersebut, anak R berpoteni tidak diterima lagi oleh pihak sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik sekolah dan seolah penjahat yang berbahaya,” kata dia.

Kemudian, apabila R sudah menjalani proses hukum nantinya, R akan kesulitan mendapatkan sekolah yang mau menerimanya melanjutkan pendidika . Padahal, R berhak mendapatkan pendidikan meski sebagai pelaku pidana sekalipun karena dia masih anak di bawah umur. R juga berhak melanjutkan masa depannya meski pernah dihukum sekalipun.

“Itu semua dijamin dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Namun, Retno menekankan ketika diliput luas oleh media, bahkan diambil foto dan videonya, maka R akan berpotensi kuat mendapatkan stigma buruk berkepanjangan, baik di wilayahnya tinggal bersama keluarganya maupun dalam lingkup yang lebih luas. Hal ini akan berdampak pada masa depannya seperti sulit mendapatkan sekolah atau mendapatkan pekerjaan.

“Hal tersebut berpotensi kuat terjadi sebagai dampak pemberitaan dan identitas yang muncul di publik, dan ironisnya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Retno.

Desak Kompolnas hingga Dewan Pers turun tangan

Retno pun mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, KPAI, dan Dewan Pers untuk menaruh perhatian atas kejadian ini. Retno mendorong pihak pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian.

Ia mengatakan KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak juga harus segera bersuara dan bertindak. Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya.

Kejadian pembakaran sekolah itu terjadi pada Selasa, 27 Juni 2023. R menyatakan bahwa dirinya melakukan pembakaran karena kerap mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Dia mengaku telah melaporkan hal itu kepada guru namun tak ada tindak lanjut. Polres Temanggung pun menetapkan R sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Meskipun demikian, R tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Berita terkait

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

4 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

4 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 2 Tersangka Penusukan saat Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten

7 hari lalu

Polisi Bekuk 2 Tersangka Penusukan saat Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten

Polres Klaten berhasil membekuk terduga pelaku penusukan dalam duel maut antarsesama pengamen manusia silver di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

19 hari lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

22 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

24 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

24 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

28 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya