Pendiri NII Crisis Center Dipolisikan Gegara Sebut Ponpes Al Zaytun Bolehkan Zina

Rabu, 28 Juni 2023 08:02 WIB

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan saat kuliah umum di ITB, Rabu 8 Maret 2023. Ken mengungkap ideologi NII hidup mengikuti zaman dan terbukti tak sedikit yang terpapar di kampus itu. (Dok.ITB)

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, buka suara ihwal laporan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Bareskrim Polri. Adapun Ken dilaporkan karena pernah mengatakan Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Ken mengatakan siap menghadapi laporan wali santri Ponpes Al Zaytun yang dilayangkan kepada dirinya. Ken juga tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Ia menilai itu merupakan hak demokrasi.

"Ya, tidak apa-apa. Ini kan demokrasi. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal lihat aja," kata dia, seperti dilansir Tempo, Selasa 27 Juni 2023.

Menurutnya, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk ‘dugem’ di sekitar Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

"Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," kata Pendiri NII Crisis Center itu.

Advertising
Advertising

Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan. Jadi ini fakta," kata dia.

Ken dilaporkan 113 wali santri

Sebelumnya, sebanyak 113 wali santri melaporkan Ken ke Bareskrim Polri akibat ucapannya soal Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, mengatakan Ken telah melakukan tindak pidana melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.

"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 27 Juni 2023.

Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui polemik soal Ponpes Al Zaytun saat ini tengah ditangani pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Menkopolhukam Mahfud Md bakal menggelar konferensi pers soal Al Zaytun.

“Saya gak bisa mendahului karena komentar saya sama dengan kemarin. Tunggu Pak Menko besok sore akan preskon terkait Al Zaytun,” kata dia, Selasa, 27 Juni 2023.

Pekan lalu, Ridwan Kamil telah menyerahkan laporan hasil tim investigasi polemik pondok pesantren Al Zaytun kepada Mahfud di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pilihan Editor: Wali Santri Al Zaytun Laporkan Balik Pendiri NII Crisis Center ke Bareskrim Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

1 hari lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

2 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya