Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS

Selasa, 27 Juni 2023 18:17 WIB

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, disebut memerintahkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, agar Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system penyediaan Infrastruktur menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus pengadaan menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Perintah ini disampaikan oleh Plate sekitar awal 2021 di ruang kerjanya. Ia memerintahkan Anang agar bertemu Yusrizki untuk membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima. “Atas perintah Plate, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, yang merupakan suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, memiliki 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Meski perusahaan Happy terseret kasus BTS, Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan Happy Hapsoro tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI.

Perintah Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki. Yusrizki saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.

“Ketiga, ia menemui Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5,” ujar jaksa.

Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system, uang meliputi battery dan solar panel, agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Lantas, ia merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.

Selanjutnya, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI), memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kemudian ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.

Selanjutnya: Setoran dari subkontraktor
<!--more-->

Setelah ketiga perusahaan ini melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan Jemy merupakan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini.

Selain dari Jemy, Yusrizli juga menerima Rp 50 miliar dari Rohadi. Uang ini merupakan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.

“Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnawa (orang kepercayaan Irwan Hermawan) atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri,” kata jaksa.

Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end, namun parsial per jenis kegiatan.

“Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi),” kata jaksa.

Adapun sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Johnny G. Plate, pihak BAKTI, maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO

Pilihan Editor: Kasus BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta

Berita terkait

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

4 jam lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

17 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

2 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya