Laporkan Panji Gumilang, NII Crisis Center Berharap Bareskrim Proses Secara Adil
Reporter
Adelia Stevina
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 27 Juni 2023 16:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Kami berharap hal ini (laporan) ditindaklanjuti," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.
Ken mengapresiasi langkah Menkopolhukam mendukung upaya penegakan tersebut. Ia berharap upaya ini menjadi langkah yang bagus dan dapat ditegakkan secara adil.
Soal barang bukti dalam laporan, Ken menyampaikan telah menyerahkan video yang viral beserta transkripnya termasuk keterangan dari saksi-saksi korban NII.
Pendiri NII Crisis Center ini juga menanggapi santai dengan adanya laporan balik kepadanya dan menganggap sah-sah saja. "Negara ini negara demokrasi dan semua orang mempunyai haknya masing-masing," ujarnya.
Ken mengklaim didukung banyak pihak dalam pelaporan kasus ini termasuk sektiar 1.150 anggota NII yang kembali ke NKRI dan dukungan masyarakat.
"Kejahatan ini bukan kejahatan biasa tapi kejahatan kemanusiaan atas nama agama, orang seperti Panji mampu memanipulasi ayat dan korban sampai jutaan anak muda. Mereka dihancurkan ekonominya, akhlak dan aqidah, dan masa depannya. Hal ini pasti berjalan terus sehingga harus kita hentikan," tuturnya
Ken menerangkan bahwa tidak ada ancaman dari pihak manapun karena ia menganggap negara ini demokrasi dimana semua bebas menyampaikan pendapat. Apabila tidak setuju dengan pernyataannya, kata dia, bisa melaporkan ke polisi. Ia juga menyampaikan bahwa ponpes Al Zaytun mempunyai 2 wajah, teritorial dan fungsional. Kedua hal tersebut merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan .
Ia berharap penelitian terdahulu dari MUI dan Kemenag segera dibuka dan berharap agar MUI dapat mengeluarkan fatwa.
"Permasalahan ini dianggap meresahkan karena terkait agama, masalah haji, Al-quran, rukun Islam pun diubah," ucap Ken.
Selanjutnya: Tiga langkah hukum selesaikan polemik Al Zaytun..
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.
Mahfud MD sebut tiga langkah hukum selesaikan polemik Ponpes Al Zaytun
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantrena Al Zaytun. Dia juga tak menyebutkan berapa banyak laporan yang diterima kepolisian dalam masalah tersebut. Dia menyatakan hal itu akan diumumkan secara terpisah.
“Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud.
Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, kata Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga, pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di sana. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.
Pilihan Editor: Bagi-bagi Tugas Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun: Bareskrim, Kemenag, dan Pemprov Jabar