Kasus BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta

Editor

Amirullah

Selasa, 27 Juni 2023 13:06 WIB

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate, didakwa menerima fasilitas pembayaran bermain golf dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak sebesar Rp 420 juta dalam kasus korupsi

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Jaksa mengatakan fasilitas bermain golf diberikan oleh Galumbang kepada Plate selama kurun waktu 2021-2022. Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. “Fasilitas itu berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta,” kata jaksa penuntut umum.

Plate bertemu Galumbang dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Advertising
Advertising

Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Plate menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kominfo. “Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Pilihan Editor: Johnny G. Plate Disebut Terima Rp 13 Miliar dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

26 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

50 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

53 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

54 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Mengaku Sebagai Kurir Pengantar Uang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Minta Putusan Hakim yang Adil

14 Maret 2024

Mengaku Sebagai Kurir Pengantar Uang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Minta Putusan Hakim yang Adil

Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama menyatakan dirinya hanya sebagai bertugas sebagai kurir uang di korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 Februari 2024

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani di Kasus Korupsi BTS Ditunda

8 Februari 2024

Sidang Putusan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani di Kasus Korupsi BTS Ditunda

Sidang putusan Direktur PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan di kasus korupsi BTS 4G ditunda.

Baca Selengkapnya