Bagi-bagi Tugas Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun: Bareskrim, Kemenag, dan Pemprov Jabar
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 27 Juni 2023 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.
Mahfud MD sebut tiga langkah hukum selesaikan polemik Ponpes Al Zaytun
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantrena Al Zaytun. Dia juga tak menyebutkan berapa banyak laporan yang diterima kepolisian dalam masalah tersebut. Dia menyatakan hal itu akan diumumkan secara terpisah.
“Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud.
Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, kata Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga, pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di sana. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.<!--more-->
Bareskrim akan panggil saksi-saksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menerima aduan soal adanya tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Agus menyatakan pihaknya akan memproses aduan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar ada dugaan itu (penistaan agama)," kata Agus di Mabes Polri, Senin 26 Juni 2023.
Namun, kata Agus, pernyataannya itu tidak bisa menjadi dasar penetapan hukum terhadap Ponpes Al Zaytun. PIhaknya perlu membuktikan indikasi tersebut dengan melakukan rangkaian penyelidikan.
Calon Wakil Kepala Polri (Wakapolri) tersebut menyatakan penyidik akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Selain itu, penyidik juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, menurut Agus, baru penyidik akan melakukan penetapan
"Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," kata Agus. "Jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat ada tidaknya penistaan agama disana." <!--more-->
Kemenag bakal bekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti sesat
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan pihaknya tengah mengkaji kontroversi Pesantren Al Zaytun. Pondok pesantren yang berada di Indramayu itu dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.
Anna menyebut kajian ini dilakukan bersama instansi lain dan ormas Islam secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi tentang Al Zaytun.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Anna menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Izin itu diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren," kata Anna.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Anna menyebut Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.
Ridwan Kamil juga mengatakan ada langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama, dan penanganan kondisi sosial politik.
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," kata Ridwan.
Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.<!--more-->
Pemprov Jabar ditugasi jaga kondusivitas
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa masalah Ponpes Al Zaytun di Indramayu kini telah ditangani oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, telah melaporkan proses kerja tim investigasi bentukannya kepada Menkopolhukam Mahfud Md.
Dengan begitu, kata dia, persoalan polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu kini ada di pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Ahad, 25 Juni 2023.
Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran