PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Senin, 26 Juni 2023 16:28 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Akhmad Suhel, di PN Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.

Hakim menolak sejumlah keberatan yang diajukan Dadan dalam praperadilan itu. Hakim menilai alasan yang diajukan oleh Dadan tidaklah berdasarkan hukum. Selain itu, hakim menilai alat bukti yang disodorkan oleh Dadan berupa surat tidak memiliki relevansi dengan perkara.

Dengan penolakan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan dianggap sah dan berdasarkan hukum.

Dadan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 19 Mei 2023. Dia mengajukan praperadilan karena KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Dalam petitumnya, Dadan meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, dia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Tudingan KPK terhadap Dadan

KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara KSP Intidana. KPK menduga Dadan berperan sebagai makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Dalam kasus itu, KPK menduga Dadan menjadi penghubung antara debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Atas jasanya itu, Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebagian untuk Hasbi.

“HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.

Kuasa hukum Heryanto Tanaka dalam pengurusan kasus tersebut di MA, Theodorus Yoseph Parera, menyatakan pernah bertemu dengan Dadan. Dalam pertemuan di kantor Yoseph itu, Dadan disebut sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan. Panggilan video itu disebut sebagai cara Dadan untuk meyakinkan Yoseph bahwa dirinya memiliki jaringan di MA.

Praktek makelar kasus yang dilakukan Dadan Tri Yudianto ini juga menjerat dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dimyati telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara sementara Gazalba Saleh masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

23 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya