PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Senin, 26 Juni 2023 16:28 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Akhmad Suhel, di PN Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.

Hakim menolak sejumlah keberatan yang diajukan Dadan dalam praperadilan itu. Hakim menilai alasan yang diajukan oleh Dadan tidaklah berdasarkan hukum. Selain itu, hakim menilai alat bukti yang disodorkan oleh Dadan berupa surat tidak memiliki relevansi dengan perkara.

Dengan penolakan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan dianggap sah dan berdasarkan hukum.

Dadan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 19 Mei 2023. Dia mengajukan praperadilan karena KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Dalam petitumnya, Dadan meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, dia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Tudingan KPK terhadap Dadan

KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara KSP Intidana. KPK menduga Dadan berperan sebagai makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Dalam kasus itu, KPK menduga Dadan menjadi penghubung antara debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Atas jasanya itu, Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebagian untuk Hasbi.

“HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.

Kuasa hukum Heryanto Tanaka dalam pengurusan kasus tersebut di MA, Theodorus Yoseph Parera, menyatakan pernah bertemu dengan Dadan. Dalam pertemuan di kantor Yoseph itu, Dadan disebut sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan. Panggilan video itu disebut sebagai cara Dadan untuk meyakinkan Yoseph bahwa dirinya memiliki jaringan di MA.

Praktek makelar kasus yang dilakukan Dadan Tri Yudianto ini juga menjerat dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dimyati telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara sementara Gazalba Saleh masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Berita terkait

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

10 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

11 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

13 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya