Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 26 Juni 2023 14:58 WIB

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Hakim juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto.

"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Rianto meminta pihak Lukas Enembe untuk berkoordinasi dengan KPK untuk masalah pembiayaan. "Masalah biaya dan lainnya silahkan saudara berkoordinasi dengan tim Penuntut Umum KPK," kata Rianto.

Pembantaran selama 2 pekan

Sebelumnya, Lukas memang mengajukan pembantaran ke majelis hakim dengan alasan kesehatan. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan. Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama 2 minggu, mulai 26 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023.

Hakim juga menunjuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas. JPU harus mengawasi perkembangan kondisi kesehatan Lukas dan melaporkannya ke hakim selama dua pekan ke depan. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan berjalan berat, sehingga kondisi kesehatan Lukas harus dipastikan dalam keadaan baik.

Advertising
Advertising

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menjelaskan alasan Lukas meminta dirawat Terawan. Dia mengatakan mantan Menteri Kesehatan itu sudah merawat sakit stroke kliennya sejak 2013. "Kebetulan dokter Terawan dikenal semua orang juga, bukan mengada-ada atau mengagungkan beliau, tapi fakta dari tangan beliau pada pejabat negara syukur Alhamdulillah Puji Tuhan banyak sembuh," kata Petrus. Petrus mengatakan apabila dibolehkan, Lukas akan membayar sendiri biaya pengobatannya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Jaksa mendakwa suap itu diberikan oleh dua pengusaha yakni Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Keduanya memberikan uang dan jasa renovasi supaya mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

Pilihan Editor: Hakim Putuskan Lukas Enembe Harus Dirawat di Rumah Sakit

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

5 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

6 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

9 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

18 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

23 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya