Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 26 Juni 2023 14:58 WIB

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Hakim juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto.

"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Rianto meminta pihak Lukas Enembe untuk berkoordinasi dengan KPK untuk masalah pembiayaan. "Masalah biaya dan lainnya silahkan saudara berkoordinasi dengan tim Penuntut Umum KPK," kata Rianto.

Pembantaran selama 2 pekan

Sebelumnya, Lukas memang mengajukan pembantaran ke majelis hakim dengan alasan kesehatan. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan. Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama 2 minggu, mulai 26 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023.

Hakim juga menunjuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas. JPU harus mengawasi perkembangan kondisi kesehatan Lukas dan melaporkannya ke hakim selama dua pekan ke depan. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan berjalan berat, sehingga kondisi kesehatan Lukas harus dipastikan dalam keadaan baik.

Advertising
Advertising

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menjelaskan alasan Lukas meminta dirawat Terawan. Dia mengatakan mantan Menteri Kesehatan itu sudah merawat sakit stroke kliennya sejak 2013. "Kebetulan dokter Terawan dikenal semua orang juga, bukan mengada-ada atau mengagungkan beliau, tapi fakta dari tangan beliau pada pejabat negara syukur Alhamdulillah Puji Tuhan banyak sembuh," kata Petrus. Petrus mengatakan apabila dibolehkan, Lukas akan membayar sendiri biaya pengobatannya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Jaksa mendakwa suap itu diberikan oleh dua pengusaha yakni Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Keduanya memberikan uang dan jasa renovasi supaya mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

Pilihan Editor: Hakim Putuskan Lukas Enembe Harus Dirawat di Rumah Sakit

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

31 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

19 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya