Hakim Putuskan Lukas Enembe Harus Dirawat di Rumah Sakit

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 26 Juni 2023 12:24 WIB

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dibantarkan di rumah sakit. Pembantaran merupakan tindakan menangguhkan penahanan seorang tahanan untuk beberapa alasan, salah satunya kesehatan.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk pembantaran," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Juni 2023.

Rianto menuturkan keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Lukas Enembe yang menjelaskan kondisi kesehatan kliennya. Selain itu, keputusan juga diambil berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan tersebut dihubungkan dengan hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.

Hakim Rianto memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas selama 2 pekan, mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Rianto mengatakan selama pembantaran tersebut, jaksa harus terus mengawasi perkembangan kesehatan Lukas Enembe dan melaporkannya ke majelis hakim.

Advertising
Advertising

Laporan tentang kondisi kesehatan Lukas itu akan dipakai majelis untuk menentukan Lukas bisa mengikuti tahapan sidang selanjutnya atau perlu dirawat lebih lama.

Isu kesehatan selalu membayangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas. Sebelum ditangkap komisi antirasuah, Lukas selalu mengelak untuk diperiksa dengan alasan kesehatan. Pihak Lukas menyatakan kliennya mengalami komplikasi penyakit, salah satunya stroke.

Meski demikian, akhirnya KPK berhasil memboyong Lukas ke Jakarta pada Januari 2023. KPK resmi menahan Lukas dengan sangkaan menerima suap dan gratifikasi Rp 1 miliar dari pengusaha Rijatono Lakka. Jumlah itu berkembang selama proses penyidikan. Lukas disangka menerima suap puluhan miliar Rupiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Isu kesehatan Lukas kembali diungkit pada saat sidang pembacaan dakwaan yang awalnya diagendakan pada 12 Juni 2023. Dalam sidang tersebut, Lukas yang hadir secara online beralasan sakit sehingga tidak mampu mengikuti sidang. Lukas juga menuntut agar dihadirkan secara langsung, bukan online. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menunda sidang.

Sampai akhirnya, pada pekan berikutnya Lukas didatangkan secara langsung. Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Suap diberikan oleh dua pengusaha yakni Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Suap diberikan dalam bentuk uang tunai, barang dan jasa merenovasi berbagai aset milik Lukas.

Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe mengajukan eksepsi. Akan tetapi, keberatan itu ditolak oleh majelis hakim dalam sidang hari ini. Meski menolak eksepsi, hakim mengabulkan permohonan pembantaran. Dengan demikian, hakim meyakini Lukas memang benar-benar sakit. Hakim meminta jaksa KPK untuk menentukan siapa dokter yang akan merawat Lukas Enembe. Hakim juga meminta agar kuasa hukum berkonsultasi dengan KPK perihal pembiayaan.

Pilihan Editor: Breaking News: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya