Hakim Putuskan Lukas Enembe Harus Dirawat di Rumah Sakit
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 26 Juni 2023 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dibantarkan di rumah sakit. Pembantaran merupakan tindakan menangguhkan penahanan seorang tahanan untuk beberapa alasan, salah satunya kesehatan.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk pembantaran," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Juni 2023.
Rianto menuturkan keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Lukas Enembe yang menjelaskan kondisi kesehatan kliennya. Selain itu, keputusan juga diambil berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan tersebut dihubungkan dengan hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.
Hakim Rianto memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas selama 2 pekan, mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Rianto mengatakan selama pembantaran tersebut, jaksa harus terus mengawasi perkembangan kesehatan Lukas Enembe dan melaporkannya ke majelis hakim.
Laporan tentang kondisi kesehatan Lukas itu akan dipakai majelis untuk menentukan Lukas bisa mengikuti tahapan sidang selanjutnya atau perlu dirawat lebih lama.
Isu kesehatan selalu membayangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas. Sebelum ditangkap komisi antirasuah, Lukas selalu mengelak untuk diperiksa dengan alasan kesehatan. Pihak Lukas menyatakan kliennya mengalami komplikasi penyakit, salah satunya stroke.
Meski demikian, akhirnya KPK berhasil memboyong Lukas ke Jakarta pada Januari 2023. KPK resmi menahan Lukas dengan sangkaan menerima suap dan gratifikasi Rp 1 miliar dari pengusaha Rijatono Lakka. Jumlah itu berkembang selama proses penyidikan. Lukas disangka menerima suap puluhan miliar Rupiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Isu kesehatan Lukas kembali diungkit pada saat sidang pembacaan dakwaan yang awalnya diagendakan pada 12 Juni 2023. Dalam sidang tersebut, Lukas yang hadir secara online beralasan sakit sehingga tidak mampu mengikuti sidang. Lukas juga menuntut agar dihadirkan secara langsung, bukan online. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menunda sidang.
Sampai akhirnya, pada pekan berikutnya Lukas didatangkan secara langsung. Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Suap diberikan oleh dua pengusaha yakni Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Suap diberikan dalam bentuk uang tunai, barang dan jasa merenovasi berbagai aset milik Lukas.
Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe mengajukan eksepsi. Akan tetapi, keberatan itu ditolak oleh majelis hakim dalam sidang hari ini. Meski menolak eksepsi, hakim mengabulkan permohonan pembantaran. Dengan demikian, hakim meyakini Lukas memang benar-benar sakit. Hakim meminta jaksa KPK untuk menentukan siapa dokter yang akan merawat Lukas Enembe. Hakim juga meminta agar kuasa hukum berkonsultasi dengan KPK perihal pembiayaan.
Pilihan Editor: Breaking News: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri