Korlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda Empat

Editor

Febriyan

Jumat, 23 Juni 2023 05:00 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan syarat sertifikat mengemudi untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) belum diberlakukan dan baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, mengatakan rencana sertifikasi untuk sementara ini baru roda empat ke atas. Sebab, sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat.

“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” ujar Yusri, Kamis, 22 Juni 2023.

Yusri menjelaskan, nantinya pemohon SIM yang mengaku sudah bisa mengemudi juga harus tetap datang ke tempat pelatihan yang terakreditasi untuk diverifikasi. Di sana, pemohon juga akan diberi klinik pelatihan tentang etika mengemudi.

“Ada kompetensi di situ dan etika yang harus diingatkan,” kata Yusri.

Lembaga pelatihan mengemudi juga harus memiliki akreditasi

Tak hanya pengemudi, Yusri menyatakan bahwa lembaga pelatihan mengemudi nantinya juga harus memiliki akreditasi dari kementerian atau lembaga terkait. Misalnya, kata Yusri, Korlantas nantinya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan.

Advertising
Advertising

“Itu keabsahan akreditasi dia punya perusahaan sama kurikulumnya,” ujarnya.

Yusri menegaskan Korlantas belum mewajibkan sertifikat mengemudi karena masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk merinci bagaimana pengaturannya, termasuk untuk daerah terpencil.

“Ini kami sedang menyusun pelan-pelan seperti apa. Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib tidak? Belum,” kata Yusri.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan baru tersebut, masyarakat yang baru akan memiliki SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Berkaitan dengan aturan baru tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikat mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

EKA YUDHA SAPUTRA | EBEN HEIZAR

Berita terkait

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

3 hari lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

3 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

5 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

6 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

9 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

10 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

11 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

12 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya