Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Kamis, 22 Juni 2023 23:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta rekomendasi grasi pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Mary Jane sebelumnya dihukum mati dalam kasus penyelendupan narkoba.
Orang tua Mary Jane dan dua putranya tiba di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengabulkan permohonan grasi kepada Mary Jane.
Pasalnya, kata Anis, ditemukan fakta bahwa Mary Jane merupakan korban dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat narkoba.
"Nanti kuasa hukum akan mengajukan grasi kepada Presiden terkait kasus Mary Jane komnas akan memberikan rekomendasi agar ini diberikan grasi atas dugaan kuat dia sebagai korban TPPO," kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan Mary Jane sebagai korban TPPO sehingga tidak bisa dihukum. Ia adalah korban dari modus yang mendera banyak pekerja migran.
"Dan sebagaimana modus yang banyak terjadi, pekerja migran banyak yang dikirim gitu dari suatu negara ke negara lain dia menjadi korban sindikat TPPO dan sindikat narkoba, seperti kasus Mary Jane dan yang lain-lain," kata dia.
Komnas HAM Indonesia dan Filipina sudah berkoordinasi
Anis menjelaskan, fakta bahwa Mary Jane merupakan korban TPPO muncul setelah pihaknya berkomunikasi dengan Komnas HAM Filipina. Menurut Anis, para pelaku TPPO yang menjebak perempuan berusia 38 tahun itu kini tengah menjalani proses hukum di sana.
"Katanya pengadilannya masih sedang berlangsung belum vonis akhir dan kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kedutaan Filipina, di Indonesia," ujarnya.
Sebelum bertemu Komnas HAM, keluarga sempat menjenguk Mary Jane pada 12-13 Juni 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Selanjutnya, kronologi kasus Mary Jane
<!--more-->
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap saat mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang diselipkan di dinding kopernya. Mary pun lantas digelandang oleh polisi dan harus menghadapi persidangan.
Dalam persidangan, Mary membantah mengetahui keberadaan barang haram itu. Dia mengaku dijebak oleh seorang temannya yang bernama Maria Cristina Sergio. Maria, menurut Mary, menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Akan tetapi dia justru disuruh bepergian ke Yogyakarta setelah tiba di Kuala Lumpur.
Mary juga menceritakan bahwa Cristina merupakan orang yang memberikan koper itu kepadanya. Dia menyatakan bahwa teman sekampungnya di Desa Esguerra, Distrik Talavera, Provinsi Nueva Ecija, Filipina tersebut juga memerintahkannya untuk menghubungi seseorang bernama Ibon setibanya dia di Yogyakarta.
Akan tetapi pembelaan Mary itu tak digubris oleh hakim. Dia pun mendapatkan vonis mati hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Mary nyaris dieksekusi oleh regu tembak pada April 2015. Beruntung saat itu Presiden Jokowi memberikan penangguhan eksekusi terhadap perempuan berusia 38 tahun itu.
Jokowi rupanya telah bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquaino III yang meminta agar eksekusi Mary Jane ditunda. Alasannya, Aquaino meyakini Mary merupakan korban perdagangan orang. Aquaino juga menyatakan bahwa otoritas hukum negaranya telah menangkap Cristina yang disebut sebagai perekrut Mary.