Desak Kasus Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas, Anggota DPR Dorong Pelibatan PPATK
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 22 Juni 2023 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Didik Mukrianto mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas anggotanya yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Bahkan, Didik mendorong pengusutan kasus dugaan pungli ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya, kata Didik, agar aliran rekening pungli bisa ditelisik. Sehingga, penyelesaian kasus bisa lebih komprehensif.
“Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," kata anggota Fraksi Demokrat ini dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menemukan dugaan praktik pungli dalam rutan KPK. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan nilai transaksi pungli mencapai Rp 4 miliar pada kurun waktu Desember 2021 sampai Maret 2022.
Didik menyebut dugaan praktik pungli itu masuk dalam kategori petty corruption alias korupsi berskala kecil. Kendati demikian, ia menyatakan korupsi tetaplah korupsi, sehingga tidak boleh ada toleransi sedikit pun.
Menurut Didik, KPK perlu menggelar evaluasi dan pembenahan di internal. Utamanya, kata dia, dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal KPK.
Didik menilai kasus dugaan pungli ini terjadi akibat ada masalah di bidang pengawasan dan pembinaan. Sehingga, ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan terbuka lebar.
"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik.
Selanjutnya: Dugaan pungli dilakukan secara berlapis..
<!--more-->
Sebelumya, KPK menduga transaksi pungli di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis. KPK menduga uang tidak diberikan secara langsung, melainkan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Adapun setelah menerima laporan Dewas itu, Ghufron mengatakan pimpinan langsung meneken surat perintah penyelidikan. Menurut dia, dari hasil penyelidikan sementara itulah ditemukan dugaan bahwa kasus pungli terjadi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Rutan itu persis berada di belakang gedung utama KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan awal pula diketahui bahwa mereka yang diduga terlibat berasal dari unsur penjaga rutan dan perawatan rutan. Pungli ditengarai diminta kepada para tahanan yang ingin memasukkan ponsel dan ingin membawa uang tunai ke dalam rutan. “Nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata dia.
Bentuk tim khusus
Selain pidana, KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin dalam kasus pungli tersebut. “Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Penjaga hingga Pihak Luar