AKP SW dan Tukang Bubur Berdamai, Polda Jabar: Proses Pidana dan Etik Tetap Lanjut
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 22 Juni 2023 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat menegaskan tetap memproses perkara pidana Ajun Komisaris Polisi SW atau AKP SW yang diduga menipu tukang bubur di Cirebon dalam rekrutmen Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya tidak menerima pencabutan laporan seperti yang diberitakan sebelumnya. Wahidin dikabarkan mencabut laporan terhadap AKP SW. Sebagai gantinya, AKP SW akan mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.
“Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan,” kata Ibrahim Tompo kepada Tempo, Kamis, 22 Juni 2023.
Ibrahim mengatakan N, seorang pensiunan ASN, merupakan pelaku utama penipuan. Sedangkan SW adalah perantaranya.
Pencabutan laporan setelah ada kesepakatan
Sebelumnya tukang bubur korban penipuan AKP SW, Wahidin, mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.
Selanjutnya: Kronologi kasus..
<!--more-->
Kasus ini bermula ketika Wahidin datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.
AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun ia mensyaratkan harus menyetor uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang Rp 310 juta, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan. Kesepakatan itu semua tertulis.
Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021.
Namun, laporan Wahidi tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus pungli tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat dan mempidanakan AKP SW yang menipu tukang bubur di Cirebon.
Sigit mengingatkan agar tidak ada anggota yang bermain-main dengan rekrutmen Polri. Ia pun geram dengan kelakuan AKP SW.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen diwarnai dengan transaksi,” kata Kapolri Sigit di acara wisuda STIK Lemdiklat, Rabu, 21 Juni 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kapolri Sigit Minta AKP SW yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Polri Dipidanakan