Kasus Kebocoran Dokumen, Pimpinan KPK Akan Ikuti Proses Hukum di Polda
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 22 Juni 2023 04:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan kooperatif dengan Polda Metro Jaya soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum itu sesuai dengan aturan.
“Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Meski demikian, dia mengatakan KPK belum menjalin komunikasi apapun terkait proses hukum kasus tersebut. “Tidak ada,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memastikan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah masuk ke penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kan sudah ada peristiwa pidana, sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Penyidikan itu didasarkan oleh laporan sejumlah lembaga ke Polda Metro Jaya.
Dugaan kebocoran mencuat setelah penyidik KPK menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi saat menggeledah kantor ESDM pada 23 Maret 2023. Dalam video yang sempat tersebar di media sosial, pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mengkonfirmasi temuan dokumen tersebut. Dia diduga menyatakan bahwa dokumen didapatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dari Firli Bahuri.
Firli membantah bahwa dirinya membocorkan dokumen penyelidikan KPK ke orang lain. Jangankan menyebarkan, dia mengatakan dokumen KPK tidak boleh digandakan. “Saya pastikan tidak pernah melakukan itu,” ujar dia.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Pilihan editor: Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Penjaga hingga Pihak Luar