Menteri Agama Serahkan Klaim Asuransi Haji Kepada Ahli Waris

Reporter

Editor

Jumat, 19 September 2003 09:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberikan klaim asuransi haji kepada ahli waris. Pelaksanaan asuransi jemaah haji yang dimulai tahun 2003 ini sangat bermanfaat bagi keluarga jemaah. Juga bertujuan untuk menolong sesama jemaah haji yang mendapat musibah, kata Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, ketika menyampaikan secara simbolis klaim asuransi kepada ahli waris, di Departemen Agama, Selasa (13/5). Menurut Said AGil, program asuransi jemaah haji adalah asuransi yang memberikan proteksi murni terhadap resiko kematian, cacat tetap/sebagian akibat kecelakaan dalam masa asuransi. Pengelolaan asuransi haji dilaksanakan secara konsorsium dan dengan cara syariah, ujarnya. Klaim asuransi haji secara simbolis diserah kepada keluarga jemaah haji berupa uang sebesar BPIH yang disetor ditambah Rp 1 juta. Penyerahkan disampaikan menteri kepada ahli waris jemaah haji masing-masing yakni Endang Rachmawati, Zainab binti Latu, M.Tupan bi Sastroprawiro, M Yatim bin Mursyid dan Bagindo Darwis bin Yusuf Sementara itu, Ketua Konsorsium Asuransi Haji Mualim Muslih menjelaskan, perusahaan asuransi haji beranggotakan empat perusahaan yakni Bumi Putera 1912, Takaful Malaysia, Askrida, dan Indah Griya. Mualim Muslih mengatakan pembagian keuntungan antara konsorsium dan Depag selaku penyelenggara haji adalah 50:50. Premi asuransi haji tahun ini ditetapkan Rp 110 ribu per jamaah. Untuk tahun ini terdapat sekitar 200.927 jamaah haji dengan premi yang terhimpun sekitar Rp 22 miliar. Jamaah yang meninggal pada musim haji tahun 2003, kata Mualim Muslih, mencapai 515 orang, termasuk 28 di antaranya dari BPIH khusus. Total klaim yang dibayarkan kepada ahli waris jamaah sekitar Rp 6 miliar. Klaim asuransi yang dibayarkan kepada jamaah adalah 100 persen dari dana BPIH tahun 2003 untuk jamaah yang meninggal biasa dan 200 persen untuk jamaah yang meninggal karena kecelakaan. Untuk tahun 2003, besarnya BPIH adalah 2.577 dolar AS plus Rp 1 juta untuk zona I, 2.677 dolar AS plus Rp 1 juta untuk zona II, dan 2.777 dolar AS plus Rp 1 juta untuk jamaah dari zona III. Mualim mengatakan penyerahan klaim oleh Menag hanya simbolis. Secara langsung konsorsium telah membayarkan 332 klaim. Untuk mengajukan klaim, ahliwaris bisa mendatangi kantor cabang Bumiputera atau mendatangi kantor Departemen Agama di wilayah masing-masing. Asal buktinya cukup, pencairan klaim dilakukan segera, ucapnya. (D.A Candraningrum --- Tempo News Room)

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

18 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

20 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya