Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

Rabu, 21 Juni 2023 13:30 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mencurigai ada aliran dana asing yang membiayai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Indonesia. Untuk itu, pihaknya berencana bakal mengaudit seluruh LSM. Luhut menilai hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang diperoleh LSM.

“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dari mana (dananya),” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Membahas soal LSM, bagaimana tahapan pendiriannya?

LSM merupakan organisasi atau lembaga yang didirikan oleh masyarakat. Didirikan secara swadaya dengan tujuan turut membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Tahapan mendirikan LSM diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Ada empat tahapan mendirikan LSM menurut Permendagri tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9, berikut tahapannya, yaitu terdiri dari:

Advertising
Advertising

1. pengajuan permohonan.

2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

3. Pendaftaran, dan

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Cara pengajuan permohonan dijelaskan dalam Pasal 10. Tahapannya yaitu pengurus LSM mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan bupati atau wali kota.

Unit layanan administrasi di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus LSM. Permohonan pendaftaran LSM dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus LSM apabila pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan, yaitu akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat LSM, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama LSM, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran LSM juga melampirkan:

1. Formulir isian data LSM.

2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.

4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.

5. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk LSM yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan LSM.

7. Surat pernyataan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSM atau sebutan pengurus lainnya.

Terkait AD dan ART, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, yaitu memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi.

Adapun susunan pengurus terdiri atas ketua atau sebutan lain, sekretaris atau sebutan lain, dan bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota LSM berkewarganegaraan Indonesia. Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.

Selain itu, pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 bulan terakhir. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi. Serta surat keputusan tentang susunan pengurus LSM secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART LSM.

Sedangkan untuk surat keterangan domisili sekretariat LSM, dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat. Surat tersebut memuat lampiran berupa bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik pengelola. Selain itu juga foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

Pilihan Editor: Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Berita terkait

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

2 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

3 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

4 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

4 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

5 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

5 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

5 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

5 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

5 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya