Puan Maharani Ungkap Alasan DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset di Paripurna

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Juni 2023 15:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani usai rapat pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 paripurna digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripuna DPR hari ini. "Sekarang kami bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," kata Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Dia mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti surat presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.

"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," kata dia.

Puan mengatakan, DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgent. Meski demikian, kata dia, Dewan tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU tersebut sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.

"Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting," katanya.

Advertising
Advertising

Ketua DPP PDIP itu meminta publik untuk bersabar soal pembahasan RUU Perampasan Aset, karena ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan sebagaimana mekanisme yang ada.

"Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," ucapnya.

Selain itu, Puan mengatakan saat ini para anggota dewan sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.

"Kegiatan bertemu dengan konstituen dan sebagainya, jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama-sama. Jadi sabar," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.

"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023. Puan Maharani tak menampik dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin dia memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apa pun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.

TIKA AYU | ANTARA

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

5 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

5 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

6 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

14 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

18 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

1 hari lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya