Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK

Selasa, 20 Juni 2023 06:15 WIB

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK, Harjono dan Albertina Ho memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Sepanjang tahun 2022 Dewas KPK, telah menerima 477 surat pengaduan dari internal maupun eksternal, terdiri dari 96 laporan merupakan laporan pengaduan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nominalnya, menurut KPK, mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu berdasarkan atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak menjelaskan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.

Modus dugaan pungli

Advertising
Advertising

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, modus dugaan pungli di Rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening.

Albertina menjelaskan, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.

"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina seperti dikutip dari Tempo, Senin, 19 Juni 2023.

Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.

"Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," ucap Albertina.

Albertina menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina.

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," ujarnya.

KPK tidak pandang bulu

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya telah menerima adanya laporan soal dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK.

"Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu saya sendiri bahkan bersama pak Alex dan Direktur Penyelidikan dipanggil ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di rutan KPK," kata Asep di Gedung Juang KPK, Senin, 19 Juni 2023.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ujar Asep.

Asep menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli tersebut.

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Asep.

Pilihan Editor: Dewas Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

33 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya