Begini Komentar Denny Indrayana Sebelum dan Sesudah Putusan MK, Apa Tanggapan Mahkamah Konstitusi?

Senin, 19 Juni 2023 08:35 WIB

Denny Indrayana. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dianggap menuai kontroversi usai cuitannya soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Denny bahkan diancam akan dilaporkan oleh MK ke asosiasi advokat.

Bagaimanakah komentar dari Denny Indrayana, baik sebelum maupun sesudah putusan MK?

Siapa Denny Indrayana?

Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Denny merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Ia kemudian meraih gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor dia dapatkan dari Universtiy of Melbourne, Australia.

Advertising
Advertising

Denny sempat menjajaki karir sebagai dosen di Universitas Islam Yogyakarta. Pada 1994, dia menjadi asisten pengacara di Jeremias Lemek Law Firm Yogyakarta. Bersama beberapa kawannya, Denny turut mendirikan sekaligus menjadi Direktur Indonesia Court Monitoring. Namanya mulai dikenal ketika menjadi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum UGM.

Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Denny sempat diangkat menjadi staf khusus presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk periode 2008-2011. Kariernya semakin melejit saat Presiden SBY mengangkatnya menjadi wakil menteri hukum dan HAM mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Komentar Denny Soal Putusan MK

Permulaan dari kontroversi yang melibatkan Denny bermula dari cuitannya di akun twitter resminya, @dennyindrayana. Ia berujar bahwa MK akan memutuskan pemilu 2024 mendatang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.”

Tidak hanya itu, Denny juga menambahkan bahwa cuitannya itu bersumber dari sumber yang kredibel. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.”

Usai MK mengeluarkan putusan resminya tentang sistem pemilu 2024 yang akan berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, Denny kembali menulis di akun twitternya.

“Alhamdulillah MK Menguatkan Kedaulatan Rakyat. Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan sistem pileg Proporsional Terbuka.” tulisnya. Di bawahnya, Denny mencantumkan 5 poin tanggapannya terkait putusan MK tersebut, antara lain ucapan syukurnya, kemenangan kedaulatan rakyat, terima kasih kepada jurnalis dan media massa serta apresiasi MK yang tidak memilih jalur pidana terhadap unggahan dirinya sebelumnya.

Tanggapan MK

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK akhirnya memberikan tanggapan usai cuitan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan, yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim menolak.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono menemui awak media pada Kamis (15/6/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Pada kesempatan itu, Saldi mengklarifikasi mengenai pernyataan Denny Indrayana tersebut dengan memaparkan secara detail kronologis perjalanan Perkara Nomor 114/PUU-XXI/2023 dari pengajuan permohonan sampai dengan pengucapan putusan.

Menurutnya, pengajuan permohonan diterima MK pada 14 November 2022 yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada 16 November 2022. Selanjutnya, MK menggelar sidang pendahuluan pada 23 November 2022 dan perbaikan pada 17 Desember 2022.

“Setelah itu, proses sidang masuk tahap sidang pleno. Di kalangan hakim ada pembahasan intens setelah sidang perbaikan pendahuluan mengenai perkara yang masuk ke kita, apakah perkara yang masuk ke MK akan diputus tanpa pleno atau diputus setelah mendengar pihak-pihak dalam (sidang) pleno. Dan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 termasuk perkara yang kami putus untuk dibawa ke pleno. Mengapa? Karena perkara ini merupakan persoalan strategis. Dan kami, Mahkamah Konstitusi, merasa perlu mendengarkan keterangan pihak-pihak,” kata Saldi yang menemui pers usai Sidang Pembacaan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Dalam keesmpatan ini, Saldi Isra mengemukakan pula bahwa MK telah bersepakat untuk mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah akan melaporkan Denny Indrayana dalam kapasitasnya sebagai advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

“Saat ini, laporan sedang disiapkan, mudah-mudahan dalam minggu depan dapat segera kami sampaikan kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat tempat Saudara Denny Indrayana tergabung” ujar Saldi.

Seiring dengan itu, MK juga mempelajari secara seksama untuk menyampaikan pemberitahuan ataupun melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud kepada lembaga yang punya otoritas menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat di Australia, termasuk lembaga yang memberikan dan menerbitkan izin kepada Denny Indrayana untuk melakukan praktik sebagai advokat di Australia.

Pilihan Editor: IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Berita terkait

Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2023: Disaksikan SBY dan Emil Dardak, Lavani Raih Kemenangan Pertama

13 jam lalu

Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2023: Disaksikan SBY dan Emil Dardak, Lavani Raih Kemenangan Pertama

Tim bola putra LavAni berhasil memetik kemenangan pertama pada hari pertama final four Livoli Divisi Utama 2023.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

17 jam lalu

Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

Ganjar Pranowo sempat merasa Presiden Jokowi mendukung dirinya menjadi calon presiden.

Baca Selengkapnya

Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

18 jam lalu

Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.

Baca Selengkapnya

Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

21 jam lalu

Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad menolak narasi soal Gibran adalah perwakilan seluruh pemuda.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

1 hari lalu

Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang perdana perkara gugatan berkaitan dengan putusan MK yang digelar di PN Solo

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.

Baca Selengkapnya

Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

1 hari lalu

Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

Almas Tsaqibbirru menanggapi santai gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Berlanjut Mediasi, Dijadwalkan Dua Pekan Lagi

1 hari lalu

Sidang Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Berlanjut Mediasi, Dijadwalkan Dua Pekan Lagi

Sidang perdana dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU dalam kaitan putusan MK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Hadiri Sidang Perdana Gugatan soal Putusan MK di PN Solo, Gibran Diwakili Kuasa Hukum

1 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Hadiri Sidang Perdana Gugatan soal Putusan MK di PN Solo, Gibran Diwakili Kuasa Hukum

Almas Tsaqibbirru dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengatakan siap menghadapi sidang hari ini

Baca Selengkapnya