Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 17 Juni 2023 17:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya disebut telah memeriksa pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Salah satu pelapor yang diperiksa adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
“Senin kemarin aku sudah dipanggil Direktorat Kriminal Umum bagian keamanan negara,” kata Kurniawan ketika dihubungi, Sabtu, 17 Juni 2023.
Kurniawan mengaku bahwa pemeriksaannya itu dilakukan di tahap penyidikan. Menurut Kurniawan, dirinya dicecar dengan pertanyaan seputar laporannya, seperti sumber informasi dugaan kebocoran dokumen dan apa saja yang dia ketahui tentang kasus tersebut. “Keterangan yang aku berikan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata dia.
Menurut Kurniawan, dia diperiksa berlandaskan dua pasal. Pasal pertama yakni mengenai membongkar rahasia negara dan kedua mengenai konflik kepentingan karena bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Dua itu yang aku tahu,” tutur dia. Menurut dia, apabila sudah naik ke penyidikan, berarti kepolisian sudah menemukan unsur pidana dalam laporan itu, meskipun belum menetapkan tersangka.
Sebagai pelapor, ini bukanlah pemeriksaan pertama yang dijalani oleh Kurniawan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen di komisi antirasuah. Sebelumnya, Kurniawan mengatakan juga sudah pernah diperiksa ketika kasus itu masih dalam status penyelidikan pada Mei lalu.
LP3HI melaporkan dugaan kebocoran dokumen di KPK ke Polda Metro Jaya pada April 2023. Laporan dibuat terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi bidang pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Terlapor dalam kasus itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri. LP3HI hanyalah satu dari sejumlah pihak yang membuat laporan serupa ke Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi ESDM. Dalam video yang sempat tersebar di media sosial, pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mengkonfirmasi temuan dokumen tersebut. Dia diduga menyatakan bahwa dokumen didapatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dari Firli Bahuri.
KPK membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi tentang sudah naiknya kasus kebocoran dokumen KPK ke tahap penyidikan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. Pesan yang dikirimkan ke Karyoto hanya bercentang satu. Sementara, Trunoyudo belum merespons pesan tersebut.
Pilihan Editor: KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM