Profil M. Yusrizki, Petinggi Perusahaan Suami Puan yang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Sabtu, 17 Juni 2023 12:40 WIB

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Energi Baru dan Terbarukan, Muhammad Yusrizki,

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyangka Yusrizki menjadi penyedia panel surya untuk menara pemancar yang dibangun di proyek tersebut. “Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YUS menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Yusrizki merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia masuk jurusan Teknik Industri pada 1991 dan lulus pada 1997. Dia mendapatkan beasiswa student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994. Tujuh tahun setelah lulus, Yusrizki langsung memegang jabatan penting yaitu President Director PT Andrawina Praja Sarana pada Februari 2001 sampai Juni 2007. Pada 2006, Yusrizki mendirikan PT Amandana Partners Indonesia. Hingga saat ini, ia menjabat sebagai President Director di perusahaan tersebut.

Yusrizki mulai terjun ke bisnis perhotelan dengan mendirikan perusahaan bernama PT Amadaya Ultima Karya pada 2010. PT Amadaya mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Perusahaan tersebut juga berinvestasi ke jaringan hotel Sentosa Studio dan bermitra dengan Sentosa Group di Bali. Yusrizki memimpin perusahaan perhotelan itu hingga Agustus 2022.

Bisnis perhotelan bukan satu-satunya yang digeluti oleh Yusrizki. Pada 2017, Yusrizki mulai terjun ke bidang pertambangan mineral hingga produsen baterai. Dia sempat menjadi Direktur PT Buana Jati Lestari sejak 2012 sampai Agustus 2022. PT Buana Jati merupakan sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral yang berfokus di tembaga dan emas.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini juga pernah menjadi President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020. Perusahaan itu merupakan pemegang lisensi untuk produksi dan penjualan baterai zinc-air dan fluidic energy untuk wilayah ASEAN.

Advertising
Advertising

Sejak 2017, Yusrizki juga menjabat sebagai Managing Director di PT Basis Utama Prima atau Basis Investments Indonesia sampai sekarang.

Melalui perusahaan Basis Investments inilah,Yusrizki masuk menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo pada 2021. Perusahaan yang punya nama lain Basis Investments tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengusaha sekaligus suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Happy tercatat memiliki 99 persen saham, sementara 1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi belum menjelaskan secara detail bagaimana peran Yusrizki dalam proyek BTS itu. Menurut dia, bagaimana Yusrizki masuk ke dalam proyek dan jumlah uang yang diterima akan diungkap dalam proses persidangan. “Penyidikan sedang berjalan, tapi yang jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yang telah dihitung oleh BPKP,” kata Kuntadi. Kuntadi juga berkata penyidik akan menelusuri keterlibatan pemegang saham PT Basis Investments.

Sebelum Yusrizki, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif. Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Anang dan Windy juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RIANI SANUSI PUTRI | ROSENNO AJI

Pilihan Editor: Begini Cara Yusrizki Mendapat Proyek Panel Surya di Korupsi BTS Kominfo

Berita terkait

Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

14 menit lalu

Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

Jokowi dan Puan bertemu serta bertegur sapa di Bali. Sebelumnya diwartakan, Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

36 menit lalu

Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

Tak sekadar bertemu, Jokowi dan Puan juga bertegur sapa saat di acara WWF di Bali. Apa kata PDIP dan Gerindra soal keduanya?

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

1 jam lalu

Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

Tanggapan Dasco mengenai momen Presiden Jokowi yang menyambut Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam acara WWF ke-10 di Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

7 jam lalu

Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

Pertemuan Jokowi dan Puan terjadi di tengah renggangnya hubungan PDIP dan Presiden imbas Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

17 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

2 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

2 hari lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

5 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

5 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya